Baru 70%, Jokowi Targetkan One Map Policy Korupsi Rampung 2024

Korupsi di Indonesia butuh upaya yang sistemik dan masif.

Baru 70%, Jokowi Targetkan One Map Policy Korupsi Rampung 2024
Presiden Jokowi menghadiri Puncak Peringatan Hakordia, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12). (dok. Setkab)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan satu peta (One Map Policy) untuk mencegah merebaknya Korupsi di Indonesia. Rancangan kebijakan yang  saat ini sudah rampung 70 persen dan ditargetkan sepenuhnya selesai pada 2024.

Jokowi mengatakan, kebijakan ini akan membantu memagari orang untuk tidak korupsi. "Pajak online, saya kira juga sangat bagus. Kemudian sertifikat elektronik juga bagus. Semuanya dibuatkan aplikasi platform yang baik dalam rangka memagari, agar tidak terjadi korupsi,” kata Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, yang digelar di Istora Senayan, Selasa (12/12).

Angka korupsi di Indonesia yang cukup tinggi, menurutnya membuat Indonesia membutuhkan sebuah upaya yang sistemik dan masif, yang ditujukan bagi pencegahan korupsi. “Kita perlu perkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM aparat penegak hukum kita, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem pengawasan internal, dan lain-lainnya,” katanya.

One map policy

Jokowi mengatakan, kebijakan one map policy akan mengatur sejumlah hal seperti e-katalog yang berkaitan dengan pembelian barang dan jasa di pemerintahan. Jika sebelumya, baru 50 ribu barang yang masuk, saat ini sudah mencapai 7,5 juta barang. “Ini lompatannya sangat cepat,” katanya.

Berikutnya ada online single submission (OSS), yang bisa mencegah korupsi dengan tidak mempertemukan secara langsung, pengusaha dengan pejabat. Lalu, ada SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), Sislognas (Sistem Logistik Nasional), dan Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga), serta sistem lain yang dioperasikan secara daring.

Jokowi juga menyebutkan soal penguatan regulasi di level undang-undang, seperti UU perampasan aset, karena jadi mekanisme untuk pengembalian kerugian negara sekaligus memberikan efek jera.

Selain itu, UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. “Semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” ujarnya.

Kejahatan luar biasa

Menurut Presiden, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, dan menyengsarakan rakyat. Sayangnya, dalam kurun 2004-2022 banyak pejabat negara yang terlibat korupsi. “Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak di negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuk tangani,” katanya.

Jokowi mengungkapkan, sedikitnya ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota, 31 hakim, 8 komisioner, dan juga 415 dari swasta maupun 363 dari birokrat.

Meski begitu, korupsi juga belum kunjung berhenti di Indonesia. Bahkan, hukuman penjara ternyata tak membuat jera. “Karena memang korupsi sekarang ini semakin canggih, semakin kompleks, bahkan lintas negara dan multi-yurisdiksi, serta menggunakan teknologi mutakhir,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI