Pandemi Belum Reda, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1

Perpanjangan PPKM dilakukan seiring munculnya subvarian XBB.

Pandemi Belum Reda, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1
ShutterStock/LightSpring
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pandemi Covid-19 belum mereda, membuat pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, mulai Selasa (8/11).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan kebijakan ini dilakukan karena adanya kenaikan kasus konfirmasi, kasus aktif, dan kematian Covid-19. “Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (8/11).

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8-21 November 2022. Sementara, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, akan menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, yang berlaku hingga 5 Desember 2022.

Menurut Safrizal, salah satu penyebab kenaikan kali ini adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap komunitas. Selain itu, kesadaran akan pentingnya vaksin–baik dosis pertama hingga ketiga–juga harus semakin digencarkan. 

Subvarian XBB

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (dok. Kemendagri)

Kenaikan kasus harian pasien Covid-19 juga terjadi seiring munculnya subvarian terbaru Omicron, yakni XBB. Namun demikian, hingga saat ini, sebaran subvarian tersebut masih relatif rendah.

Kementerian Kesehatan melaporkan jumlah kumulatif kasus subvarian XBB dan XBB.1 di Indonesia mencapai sekitar 12 kasus per 3 November. Adapun rincian penyebarannya adalah lima kasus ditemukan di DKI Jakarta, empat kasus di Sumatera Utara, dan tiga lainnya di Jawa Timur, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan akibat varian baru ini, Safrizal meminta masyarakat untuk semakin memperhatikan kekebalan komunalnya dan tidak lengah. “Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga,” katanya.

Puncaknya hingga dua bulan ke depan

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memprediksi puncak gelombang varian baru Covid-19 terjadi dalam satu sampai dua bulan ke depan.

“Berdasarkan berbagai data yang telah kami amati dan berangkat dari trajectory kasus Covid-19 yang lalu,” tulis Luhut dalam postingan Instagram @luhut.pandjaitan, Sabtu (5/11).

Luhut mengatakan, angka penambahan kasus kini telah menyentuh lima ribu per hari, sehingga pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk membendung lonjakan kasus yang tidak terkendali, akibat subvarian baru tersebut.

Khusus untuk wilayah Jawa Bali peningkatan kasus konfirmasi harian terlihat di seluruh Provinsi Jawa dan Bali. Selain itu, peningkatan angka kematian utamanya di Jawa Tengah dan DIY juga naik cukup signifikan.

Update Kemenkes

Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/ELG21)

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per  7 November 2022, jumlah panambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 3.828 orang, dan secara akumulatif, kasus terkonfirmasi positif kini mencapai 6.525.120 orang. Meski begitu, kasus sembuh juga bertambah 3.348 orang, sehingga total yang sembuh kini mencapai 6.328.763 orang.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, menyampaikan perpanjangan PPKM ini dilakukan juga untuk mendukung pelaksanaan KTT G20 yang akan diselenggarakan di Bali pada 15-16 November mendatang. “Kita harus kawal ini,” katanya dalam keterangan (4/11).

Kenaikan kasus positif ini, kata Syahril, jadi pengingat bagi masyarakat bahwa Covid-19 masih ada. "Dan berbagai pengalaman dan kajian ilmiah menunjukkan bahwa kenaikan kasus biasanya terjadi karena ada varian atau subvarian baru," katanya. “Jangan panik. Yang harus kita upayakan di masyarakat ada dua. Protokol kesehatan jangan kendor dan jangan lupa vaksinasi.”

Related Topics

PandemiPPKMPemerintah

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi