Pemerintah Kaji Insentif PPh DTP 10% Sektor Pariwisata

Bisa jadi solusi untuk kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.

Pemerintah Kaji Insentif PPh DTP 10% Sektor Pariwisata
Suasana bar koktail Coal by Sudestada. (Fortuneidn/Bayu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak penghasilan (PPh) Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) 10 persen untuk sektor Pariwisata. Kebijakan ini berlangsung di tengah polemik penerapan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini masih dalam pembahasan teknis di tingkat Kementerian. “Kami sedang mempersiapkan dan berbicara dengan Menteri Keuangan juga, karena berbagai negara di ASEAN, mereka mengurangi pajak,” ujarnya kepada media, Senin (5/2).

Berkaca pada beberapa negara ASEAN, Insentif PPh bagi sektor pariwisata memang diperlukan mengingat kondisi perekonomian sektor usaha ini yang sedang berupaya pulih. Pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19, dan saat ini masih jadi perhatian khusus sejumlah negara ASEAN.

Selain insentif pajak, pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di sektor pariwisata melalui pembentukan Tourism Fund atau dana khusus pariwisata yang diyakini mampu menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah dari banyak perhelatan acara besar ke Indonesia.

Rekomendasi bagi kepala daerah

Atlas Beach Fest, Bali. (atlasbeachfest.com)

Pada kesempatan berbeda, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, merekomendasikan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal berkenaan dengan pajak hiburan, selambatnya pertengahan Februari 2024. “Besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah, kabupaten, dan kota,” ujarnya dalam weekly brief Kemenparekraf, (5/2).

Hal in i diperlukan guna menekan keresahan yang terjadi di tengah kalangan bisnis hiburan. Untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen. “Jadi, cashback-nya 30 persen,” katanya.

Sandiaga menilai kebijakan insentif dari tiap kepala daerah bisa dilakukan berdasarkan prinsip kemudahan berinvestasi dan penyelenggaraan event.

Menurut pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kepala daerah–seperti Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, memiliki peluang untuk memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

Spa bukan hiburan

Bar & Lounge KAMA. (Fortuneidn/Bayu)

Perihal keberatan yang disuarakan pelaku bisnis spa, Sandiaga menilai kegiatan ini bukanlah bagian dari hiburan, melainkan kebugaran dan penyegaran. “Jadi kalau yang dimaksud dengan hiburan tertentu itu spa sangat tidak tepat diklasifikasikan di sana,” ujarnya.

Menurut Sandiaga, hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan dan Permen Parekraf No. 4 tahun 2021 dan akan diperkuat dengan pengajuan judicial review di MK.

“Kita tunggu proses hukumnya, namun selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa demikian juga untuk industri jasa hiburan tertentu lainnya,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Apple Minta Maaf atas Iklan iPad Pro yang Tuai Kontroversi
PT Timah Rombak Jajaran Direksi, Ini Daftar Terbarunya
Paramount Petals Bangun Area Komersial Berbasis Kota Mandiri
5 Tips Jaga Privasi Chat di WhatsApp Dengan Manfaatkan Fitur yang Ada
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
RUPST Bank Mas Absen Bagi Dividen dan Ganti Direktur