Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) bagi pemerintah daerah yang bisa mengendalikan serta menjaga inflasi di daerahnya lebih rendah daripada level nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah pusat akan memantau kemampuan tiap daerah dalam menangani inflasi di wilayahnya melalui data Badan Pusat Statistik (BPS) setiap bulan.
“Kita mungkin akan melihat, kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar ya bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya seperti ditulis Sekretariat Kabinet, Selasa (13/9).
Sri Mulyani mengharapkan pemerintah daerah bisa menggunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk bisa menangani potensi dari kemungkinan kenaikan harga-harga. Pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mengatasi potensi kenaikan harga di daerahnya.
Peran pimpinan daerah sangat penting
Terkait penggunaan APBD, Menkeu mengingatkan peranan para pimpinan di daerah–Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati–sangat penting, terutama untuk mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga, seperti di sektor pangan, angkutan, dan lainnya.
Dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah bakal memantau kesiapan daerah dalam menggunakan APBD-nya. Terlebih, Presiden Joko Widodo (jokowi) dan Menteri Dalam Negeri pernah mengungakapkan, penggunaan Dana Tidak Terduga masih ada sekitar Rp9,5 triliun. "Sedangkan dana dari transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” ujarnya.
Penyaluran BSU tahap pertama
Untuk mengatasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) imbas inflasi global yang terjadi, pemerintah pusat telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama bagi 4,1 pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta pada Senin (12/9).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan,dana Rp600 ribu yang disalurkan dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.
“Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ujarnya seperti dikutip dari Instagramnya, Selasa (13/9).
Kemnaker sedang menunggu data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan, yang ditargetkan mencapai 14,6 juta penerima. Kemudian, check and screening akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.