Polisi Tangkap Penipu Tiket Coldplay yang Raup Untung Rp257 Juta

Penipu jastip tiket Coldplay adalah pasangan suami istri.

Polisi Tangkap Penipu Tiket Coldplay yang Raup Untung Rp257 Juta
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap sepasang suami-istri berinisial AVF (22) dan W (24) terduga kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Kabupaten Bantul, DIY Yogyakarta. Dari aksinya tersebut, kedua tersangka ditaksir meraup keuntungan mencapai Rp257 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengungkapkan modus para tersangka adalah membeli akun Twitter @Findtrove_id yang memiliki 1.513 pengikut, seharga Rp750 ribu.

“Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui idntitas mereka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/5).

Modus

Tur Coldplay. (Instagram @pkentertainment)

Untuk meyakinkan para korban, pelaku telah memiliki satu tiket asli. Kemudian, pelaku mewajibkan korban membayar Rp50 ribu sebagai booking fee dan mengisi link form, diikuti dengan memasukkan korban ke grup Whatsapp (WA). Jika dalam satu jam pembeli tidak menyetorkan dana pembelian tiketnya, uang booking fee yang sudah disetor terancam hilang.

Setelah uang ditransfer, pelaku memberitahukan bahwa tiket sudah aman. “Selanjutnya tersangka mengindokan akan mengirimkan e-tiket dalam satu jam pembayaran, namun ternyata tersangka tidak mengirimkan e-tiket, tidak merespon serta nomor WA tidak aktif,” ujar Auliansyah.

Hingga saat ini, jumlah korban penipuan mencapai 60 orang. Beberapa barang bukti telah diamankan polisi di antaranya berupa akun Twitter, tiga buah ponsel, satu komputer, dua buah kartu ATM, satu akaun bank swasta, satu akun digital, dan dua kartu Surat Izin Mengemudi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 278 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sangat disayangkan

Menparekraf, Sandiaga S. Uno. (Tangkapan layar)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyayangkan ulah oknum yang memanfaatkan momentum konser berkelas internasional di Indonesia.

“Ada praktek penipuan dan pencaloan tiket online, walaupun sudah digitalisasi, memang ini sangat-sangat rentan,” katanya di Weekly Brief with Sandiaga Uno, Senin (22/5).

Menurutnya, kejadian ini bisa berdampak pada ekonomi kreatif, dan merusak citra bisnis industri seni pertunjukan di Indonesia. Namun, ia juga tak lupa mengapresiasi pihak Kepolisian yang melakukan penyelidikan dan langsung menindak para pelaku.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu