Satgas BLBI Umumkan Aset BLBI yang Berhasil Dikembalikan ke Negara

Terdiri atas aset kredit dan aset properti.

Satgas BLBI Umumkan Aset BLBI yang Berhasil Dikembalikan ke Negara
Ilustrasi pinjaman uang. (Pixnio)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengumumkan telah berhasil melakukan penagihan sejumlah Rp2,45 miliar dan US$7,6 juta terkait aset kredit yang menjadi hak negara. Sejumlah 339 aset tanah yang manjadi jaminan, termasuk saham pada 24 perusahaan, juga telah diblokir.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada konferensi pers (27/10), di kantornya. “Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara,” ujarnya.

Terkait aset properti di berbagai daerah, Satgas BLBI telah memblokir 59 sertifikat tanah dan mengubah 335 sertifikat menjadi hak Pemerintah Republik Indonesia. Perpanjangan hak pemerintah juga dilakukan kepada 543 sertifikat di 19 provinsi. “Ini belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang sudah diumumkan sebelumnya,” ujarnya.

Satgas BLBI juga telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga (K/L), yakni BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, dengan nilai total lebih Rp791 miliar.

Penguasaan fisik atas 97 bidang tanah dengan total luas 5.320.148,97 m2 juga telah dilakukan di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Lalu, kepada Pemerintah Kota Bogor, Satgas BLBI menghibahkan aset properti senilai Rp345,73 miliar. “Pokoknya semua untuk kepentingan negara, bukan untuk perorangan,” ujarnya.

Panggilan kepada obligor dan debitur yang masuk dalam daftar Satgas BLBI

Melalui keterangan pers kemarin, jumlah obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI adalah 8 orang, dan 6 di antaranya memenuhi panggilan. Sebagian dari yang memenuhi panggilan mengakui jumlah utangnya, tetapi sebagian lainnya menolak dan tidak berencana membayar.

Ada pun debitur yang sudah dipanggil, jumlahnya 14 orang dan semuanya memenuhi panggilan. Sebagian menerima jumlah utangnya dan berencana membayar, tapi sebagian lagi hanya mengakui sebagian jumlah utang. 

“Jadi, yang tadi disampaikan oleh Pak Menkopolhukam adalah pemanggilan batch pertama. Selanjutnya kami juga akan melakukan pemanggilan batch kedua. Nama-nama dari para obligor itu saat ini sedang diproses oleh pelaksana,” kata Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, selaku Ketua Pelaksana Satgas BLBI.

Rionald mengatakanSatgas BLBI tengah bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melihat potensi tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam daftar panggilan pertama. 

Tindak lanjut kasus BLBI atas nama anak-anak Presiden Soeharto

Nama Siti Hardianti Rukmana (Tutut) dan Tommy Soeharto juga ada dalam daftar panggilan Satgas BLBI. Mereka diduga ikut terbelit utang dan pihak Satgas BLBI mengaku sudah menindaklanjutinya dengan berkomunikasi via kuasa hukum keduanya.

“Kami sudah bertemu dengan kuasa hukum pihak tersebut dan Satgas sudah menyampaikan apa yang akan dilakukan kepada yang bersangkutan manakala penyelesaian tidak dapat dilakukan secara sukarela. Untuk yang akan kami lakukan, kita lihat nanti,” kata Rionald .

Sekilas tentang kasus BLBI

Kasus BLBI adalah permasalahan besar yang bermula dari krisis moneter 1998. Saat itu, Bank Indonesia (BI) mengucurkan dana kepada 48 bank yang mengalami masalah likuiditas. Skema ini dilakukan oleh BI atas dasar perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF), sebagai bagian dari upaya mengatasi krisis keuangan.

Masalahnya, dana BLBI yang awalnya diberikan untuk menjaga likuiditas, belakangan justru malah diselewengkan. Bahkan, sejumlah obligor juga belum melunasi utangnya kepada pemerintah.

Melansir idntimes.com, pada awal 2000 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menginvestigasi penyaluran dan penggunaan dana BLBI tersebut. Hasilnya, BPK pun mengungkap bahwa negara rugi hingga Rp138,7 triliun.

Dana BLBI tidak diambil langsung dari APBN, melainkan juga diupayakan melalui Surat Utang Negara (SUN) yang hingga kini masih dipegang oleh BI. Padahal, pokok utang dan bunga masih terus berjalan selama kurang lebih 22 tahun.

Hingga kini terdapat 48 obligor maupun debitur yang punya kewajiban membayar utang kepada negara dengan nilai Rp110,45 triliun. Ini menjadikan kasus BLBI sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Untuk penagihan utang ini, akhirnya pemerintah membentuk Satgas BLBI yang terdiri atas beberapa kementerian atau lembaga yang bertugas mengejar nama-nama yang ada di dalam daftar penagihan, termasuk Tutut dan Tommy.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi