Menkop: Tak Masuk Rantai Pasok, UMKM Sulit Alami Lompatan Teknologi

UMKM perlu dukungan edukasi dan investasi.

Menkop: Tak Masuk Rantai Pasok, UMKM Sulit Alami Lompatan Teknologi
MenkopUKM, Teten Masduki. (dok. KemenkopUKM)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mengatakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak akan mengalami lompatan Teknologi bila tak tergabung dalam Rantai Pasok industri secara global.

Menurutnya, idealnya UMKM menjadi bagian dari rantai pasok industri, sehingga bisa memajukan industri yang juga berdampak kemajuan bagi UMKM tersebut. “Di negara maju seperti Jepang dan Korsel, UMKM menjadi bagian dari ‘Supply Chain Industry’ atau rantai pasok industri,” ujarnya, pada acara Kick-Off bjbPreneur, di Jakarta, Kamis (1/2).

Menurut Teten, Indonesia berpotensi menjadi negara maju dengan minimum pendapatan perkapita US$13.000 atau sekitar Rp204,91 juta (kurs Rp15.762,20 per dolar AS). Bila lompatan teknologi tak terjadi, maka, Indonesia tak mungkin bisa mencapai pendapatan tersebut, seiring perjalanan menuju Indonesia emas 2045.

Inkubasi

Ilustrasi UMKM dengan produk sepatu lokal. (Dok. Kemenkeu)

Teten mengatakan, Indonesia perlu melahirkan lebih banyak pengusaha lewat UMKM, demi mewujudkan ekonomi baru melalui pendekatan inkubasi berbasis inovasi dan teknologi untuk menghasilkan produk baru yang kompetitif. “Kita harus pilih telur yang bagus untuk dierami dan dibesarkan,” ujarnya.

Untuk itu, UMKM harus memiliki kompetensi inovasi dan teknologi. Dia pun mengajak asosiasi-asosiasi dalam pengembangan UMKM untuk mulai melirik penggunaan inovasi dan teknologi.

“Ini yang kita harus bangun. Ini yang sedang kita pelajari di berbagai negara tentang startup. Dari situ saya punya catatan, kita tidak memiliki ekosistem yang cukup untuk mengembangkan startup berbasis inovasi dan teknologi. Kita belum memiliki itu, karena harus menghubungkan riset dari BRIN dan perguruan tinggi, serta pembiayaan,” kata Teten.

Untuk mengembangkan lembaga inkubator di kampus, MenkopUKM ingin agar hal ini ditekankan oleh kampus-kampus. "Survei kami menyebutkan 72 persen mahasiswa ingin menjadi entrepreneur. Ini sedang didiskusikan untuk dikembangkan bersama para rektor perguruan tinggi," katanya.

Investasi asing

UMKM di sektor kriya. (dok. BRI)

MenkopUKM juga menekankan investasi asing harus bermitra dengan UMKM. Perusahaan besar mencari startup yang bisa bekerja sama dengan mereka, bukan mengambil alih yang kecil. Menteri Teten mengatakan bahwa di KemenKopUKM terdapat Entrepreneur Hub, yang akan bekerja sama dengan Korea Selatan, Jepang, dan Belanda.

"Ada 500 startup yang docking di kami, kita inkubasi untuk lebih ke hulu agribisnis dan aquaculture," katanya.

Berkenaan dengan digitalisasi, MenkopUKM mengatakan akan terus mendorong upaya UMKM untuk go digital. "Jangan, mereka hanya jualan saja. Hanya payment saja, tidak menggunakan IoT (Internet of Thing) di hulu. Jadi, tidak melahirkan ekonomi baru," ujarnya.

Menteri Teten juga terus mendorong digital ekonomi agar tidak dikuasai platform global. Ia berharap, ekonomi digital tidak hanya soal berjualan di e-commerce, tapi juga meningkatkan penggunaan aplikasi digital untuk mengagresi usaha kecil.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Hobi Melancong Usai Pandemi, Makau Lirik Potensi Wisatawan RI
Kronologi Penyitaan 9 Mobil Milik Pengusaha Malaysia Versi Bea Cukai