Aturan Perjalanan Baru, Sudah Vaksin Booster Tak Wajib PCR dan Antigen

Pemerintah telah menerbitkan empat aturan perjalanan baru.

Aturan Perjalanan Baru, Sudah Vaksin Booster Tak Wajib PCR dan Antigen
Terminal 1A Bandara Soetta pada masa sebelum pandemi Covid-19. (Flickr)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (10/7).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub telah menerbitkan empat SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi PPDN yang baru vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Namun untuk PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

Bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Adapun untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ada pengecualian

Adita menegaskan aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Pintu masuk perjalanan luar negeri

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (Javamilk.com)

Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia harus melalui pintu masuk (entry point) di 16 Bandara Internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Badara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Internasional Yogyakarta, Badara Sultan Iskandar Muda (hanya untuk program Haji), Bandara Minangkabau (hanya untuk program Haji, Banfara Sultan Mahmud Badaruddin II (hanya untuk program Haji), Bandara Adisumarmo (hanya untuk program Haji), Bandara Syamsuddin Noor (hanya untuk program Haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (hanya untuk program Haji). Selain itu juga seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. 

Begitu juga dengan delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Kedelapan PLBN tersebut yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Adita mengimbau masyarakat tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu juga disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen atau PCR.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity