Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan yang Bisa Dilakukan Secara Mandiri

Berguna bila diperlukan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan yang Bisa Dilakukan Secara Mandiri
Shutterstock/Sukarman S.T
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan ternyata mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Prosesnya dapat diikuti secara online ataupun offline. Bahkan, persyaratan yang harus dipersiapkan juga tidak banyak.

Proses menonaktifkan BPJS Kesehatan ini berguna apabila status kepesertaan sudah kedaluwarsa, akan dimutasi, atau pesertanya meninggal dunia.

Khusus peserta BPJS yang meninggal dunia, perwakilan anggota keluarga yang mengurusnya wajib melampirkan surat keterangan kematian yang dirilis rumah sakit atau kelurahan setempat sebagai persyaratannya.

Sementara persyaratan peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan mandiri, cukup melampirkan KK, KTP, Kartu BPJS, dan bukti pembayaran iuran.

Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini tiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa dilakukan.

1. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Bagi peserta bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline. Adapun yang bersangkutan dapat secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Berikut langkah yang bisa dilakukan saat datang ke kantor BPJS:

  • Siapkan sejumlah berkas berupa fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, contoh jika peserta ingin menonaktifkan BPJS karena meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir.
  • Mendatangi kantor BPJS terdekat dan menjelaskan kepada petugas alasan menonaktifkan BPJS Mandiri sambil menyerahkan berkas.
  • Menunggu proses menonaktifkan BPJS Mandiri oleh petugas hingga prosesnya berhasil dilakukan.

2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat E-Dabu

Shutterstock/Dyahs

Jika tidak ingin ke kantor cabang, cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal bisa melalui aplikasi E-Dabu. Berikut caranya:

  • Download aplikasi E-Dabu
  • Buka aplikasi, lalu daftar dan masuk atau log in dengan username dan password yang sudah dibuat
  • Klik 'Mutasi Peserta'
  • Klik 'Data Peserta'
  • Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
  • Klik 'Nonaktifkan Peserta'
  • Selesai.

3. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via layanan Pandawa

Selain cara di atas, kamu juga bisa melakukan penonaktifan melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa). Melalui Pandawa, kamu juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga mengubah jenis kepesertaan.

Selain itu tentu saja kamu juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan milikmu. Caranya adalah dengan menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan memilih layanan penonaktifan peserta.

Perlu diketahui bahwa nomor WhatsApp layanan Pandawa di setiap kantor cabang berbeda-beda. Informasi nomor admin layanan pandawa dapat dilihat pada akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

Baca juga10 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Mudah

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang