Cara Reaktivasi Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang Tak Aktif

BPJS Ketenagakerjaan penting untuk perlindungan pekerja.

Cara Reaktivasi Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang Tak Aktif
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan berperan penting sebagai mekanisme perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Namun, terkadang, karena seseorang lupa atau tidak dapat membayar iuran secara teratur, status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif. 

Alasan lain keanggotaan tidak aktif, apabila seseorang mengalami pemberhentian hubungan kerja dengan suatu perusahaan. Biasanya, keanggotaan akan terputus setelah seseorang tidak lagi menjadi pekerja tetap pada suatu perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk kembali mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah aktif bekerja kembali.

Proses reaktivasi ini melibatkan beberapa langkah penting yang perlu diikuti dengan teliti. Dalam artikel ini, akan diuraikan secara mendalam cara-cara yang perlu diambil untuk mereaktivasi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang diberikan oleh program ini.

Lakukan kunjungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama yang harus diambil adalah mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif, dan kartu keluarga. Sediakan juga salinan dokumen-dokumen tersebut untuk proses verifikasi.

Perbarui informasi pekerja

Ketika berada di kantor BPJS, perbarui informasi pekerja, termasuk data pekerjaan saat ini, alamat, nomor telepon, dan perincian lain yang relevan. Pastikan memberikan informasi yang akurat dengan data terbaru.

Lunasi keterlambatan pembayaran iuran

Salah satu penyebab ketidakaktifan BPJS Ketenagakerjaan seringkali adalah keterlambatan pembayaran iuran. Seluruh tunggakan iuran harus diselesaikan. Kantor BPJS akan memberikan perhitungan jumlah yang harus dibayarkan, dan pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank sesuai petunjuk dari petugas BPJS.

Reaktivasi program

Setelah melunasi semua tunggakan iuran, Anda dapat meminta petugas BPJS untuk memulai kembali program BPJS Ketenagakerjaan Anda. Petugas akan memeriksa data Anda, memastikan pembayaran, dan mengaktifkan kembali status BPJS Anda.

Manfaatkan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi mobile yang memungkinkan Anda melakukan berbagai transaksi BPJS, termasuk pembayaran iuran dan pengecekan status. Silakan unduh aplikasi ini untuk memantau pembayaran iuran dan memastikan tidak ada tunggakan.

Patuhi kewajiban pembayaran

Setelah berhasil mengaktifkan kembali BPJS Ketenagakerjaan, pastikan untuk selalu disiplin dalam membayar iuran berkala. Dengan begitu, Anda akan terus dapat memperoleh manfaat perlindungan dari program ini.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Hobi Melancong Usai Pandemi, Makau Lirik Potensi Wisatawan RI
Ace Hardware Kantongi Penjualan Rp1,99 Triliun di Kuartal I 2024
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
Libur Panjang, Penumpang Whoosh Naik hingga 28%
Tambah 2 Tanker Raksasa, PIS Terus Berinovasi
OJK Cabut Izin Usaha Tanihub, Bagaimana Nasib Pengguna?