NEWS

Ini Dokumen dan Cara Ajukan Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Klaim diajukan oleh peserta yang memenuhi syarat.

Ini Dokumen dan Cara Ajukan Klaim Jaminan Pensiun BPJS KetenagakerjaanNasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
25 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Pensiun (JP) untuk memberikan perlindungan bagi peserta dalam menjaga tingkat kehidupan yang layak. Apalagi ketika penghasilan mereka berkurang atau hilang akibat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total permanen.

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa kondisi penerima manfaat, seperti mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total permanen. Manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Untuk mengajukan klaim, peserta dapat mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal layanan klaim yang tersedia pada website atau melalui sistem elektronik yang disediakan.

Ketentuan klaim jaminan pensiun

Peserta dapat melakukan klaim jaminan pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi, yakni:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak

Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
 

Syarat Klaim Jaminan Pensiun

Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan saat mengeklaim jaminan pensiun sebagaimana dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat klaim berdasarkan kondisi:

Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun, yang merupakan persyaratan administratif untuk memproses klaim jaminan pensiun, yaitu:

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap yang dapat diperoleh di kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Kartu peserta program BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP asli dan salinan
  • Salinan Kartu Keluarga

Cacat total tetap

Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen sebagai berikut: 

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP asli dan salinan
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan adanya cacat total tetap
  • Salinan surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja

Janda atau Duda 

Janda atau duda dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen berikut untuk pengajuan klaim manfaat:

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program BPJS Ketengakerjaan
  • KTP asli dan salinan
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan surat nikah
  • Salinan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Salinan surat keterangan ahli waris

Anak

Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun yang merupakan persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam proses klaim: 

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program BPJS Ketengakerjaan
  • Salinan akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Salinan surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Dalam hal anak-anak masih di bawah usia 18, maka persyaratan manfaat pensiun anak ditambah dengan dokumen:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
  • KTP wali anak

Orang Tua 

Orang tua (bapak/ibu) dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun sebagai berikut:

  • Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program BPJS Ketengakerjaan
  • KTP orang tua (asli dan salinan)
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Salinan surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara manual. Begini prosedurnya.

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrean untuk klaim jaminan pensiun
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
  4. Dilayani oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan 
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo jaminan pensiun pada rekening peserta

Related Topics