Kasus IMEI Ilegal, Menperin: Saya yang Inisiatif Bongkar Tahun Lalu

Kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini.

Kasus IMEI Ilegal, Menperin: Saya yang Inisiatif Bongkar Tahun Lalu
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, (dok. Kemenperin)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap centralized equipment identity register (CEIR).

CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor international mobile equipment identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.

Dalam perjalanannya, dia menyebut tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal. Dia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Terkait kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, Agus menyambut baik langkah dari kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu, dan telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus dalam konferensi pers, Jumat (28/7).

Akui pernah diajak bekerja sama

Dia mengaku pernah didekati oleh beberapa pengusaha untuk ikut terlibat bekerja sama mengakali aturan IMEI ini.

Para pengusaha itu pun mengungkapkan telah bekerja sama dengan instansi lain yang juga memiliki akses terhadap kebijakan ini.

"Saya pernah diajak bermain IMEI. Saya tes mereka, 'apakah kalian sudah punya akses di lembaga-lembaga yang saya sebut tadi?' Mereka jawab 'sudah punya, tinggal Kemenperin saja," katanya.

Alih-alih ikut bermain, Agus justru memerintahkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) untuk menyelidiki praktik culas tersebut.
 

Agar diusut secara menyeluruh

Dia mengaku telah mendengar ada anak buahnya di Kemenperin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus ini.

Agus meminta kepada kepolisian untuk menyelidikinya secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses terhadap CEIR.

Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT.

Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin telah merilis Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Agus.

Related Topics

MenperinIMEI

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI