Komeng Sementara Unggul, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPD Terpilih

Ikut dalam pemilihan calon DPD Jawa Barat.

Komeng Sementara Unggul, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPD Terpilih
Komedian Alfiansyah Komeng berfoto bersama Abdel Achrian yang diunggah dalam Instagram pribadi @komeng.original. (Dok. pribadi)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pelawak, Alfiansyah Komeng, tengah menjadi perbincangan karena meraup suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat (16/2) pukul 13.40 WIB, Komeng berada pada posisi pertama dengan 842.734 suara atau 10,71 persen dari 40,57 persen data yang masuk ke KPU.

Dengan perolehan tersebut, Komeng mengalahkan 53 calon anggota DPD lain yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Jika Komeng kelak terpilih menjadi anggota DPD Jawa Barat, maka ia tentu akan mendapat fasilitas berupa gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2008 tentang Hak Finansial dan Administratif untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Pejabat.

Menurut Pasal 3, gaji dan tunjangan bagi mereka sejajar dengan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.

Detailnya, gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD

Ada tiga kategori gaji anggota DPR: anggota biasa, anggota yang juga wakil ketua, dan anggota yang juga ketua.

Anggota biasa menerima Rp4,2 juta, sementara wakil ketua menerima Rp4,6 juta, dan ketua menerima Rp5,04 juta.

Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan.

Apa saja tunjangan yang bakal diterima Komeng?

  • Uang sidang/paket Rp2.000.000.
  • Asisten anggota Rp2.250.000.
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan.
  • Tunjangan PPh Rp2.699.813.
  • Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan.
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.
     

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya