NEWS

Kemenkeu Putuskan Pembayaran Kenaikan Gaji Mulai Maret 2024

Kementerian/lembaga bisa mulai ajukan pembayaran ke KPPN.

Kemenkeu Putuskan Pembayaran Kenaikan Gaji Mulai Maret 2024Presiden Joko Widodo bersama para pegawai negeri sipil di Istana Merdeka (setkab.go.id)
02 February 2024

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan pembayaran kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan mulai Maret 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari-Februari 2024.

Pengajuan tersebut dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024. 

Untuk membayarkan pensiun pokok bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024. 

Secara bertahap, lanjut Astera, para pensiunan tersebut akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). 

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/2).

Secara umum, jelas Astera, besaran kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri pada 2024 adalah 8 persen, sementara kenaikan untuk pensiunan mencapai 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah. 

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif,” ujarnya.

Aturan kenaikan gaji

Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2024.

Beleid yang mengubah ketentuan gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.

"Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024," demikian bunyi Pasal 1 ketentuan tersebut.

Presiden Jokowi juga menaikkan gaji pokok anggota TNI-Polri bertepatan dengan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah No.6/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota TNI dan PP No.7/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No.29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dua peraturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin 2 masing-masing PP.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.