KPPU Denda Rp71,8 Miliar ke 7 Perusahaan Penimbun Minyak Goreng

Struktur pasar industri minyak goreng terjadi oligopoli.

KPPU Denda Rp71,8 Miliar ke 7 Perusahaan Penimbun Minyak Goreng
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan yang sempat langka tahun lalu, (26/5) di Jakarta. (Dok. Istimewa).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti membatasi penjualan minyak goreng saat tengah terjadi kelangkaan komoditas tersebut pada 2022.

Ketujuh perusahaan itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Denda untuk semua perusahaan tersebut mencapai Rp71,28 miliar.

Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.

Dikuasai empat grup besar

Industri minyak goreng dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal tersebut akhirnya menyebabkan terjadinya penetapan harga oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Majelis Komisi juga menemukan bahwa para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET,” ujarnya.

Ketika minyak goreng langka tahun lalu, pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng.

Pemerintah juga memberlakukan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO), bahan yang digunakan sebagai minyak goreng di Indonesia, selama tiga minggu. Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Ada permainan stok dan produksi minyak goreng

Selain itu, saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar, tetapi dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum kebijakan HET terbit.

“Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat,” kata KPPU.

KPPU menilai perilaku penurunan volume produksi dan volume penjualan dalam periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia, merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur. Hal ini juga menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan pemasaran minyak goreng kemasan.

Daftar perusahaan penimbun minyak goreng

Berikut perusahaan-perusahaan yang didenda oleh KPPU:

1. PT Asianagro Agungjaya, Rp1 miliar

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu, Rp15,24 miliar

3. PT Incasi Raya, Rp1 miliar

4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk Rp40,88 miliar

5. PT Budi Nabati Perkasa, Rp1,76 miliar

6. PT Multimas Nabati Asahan, Rp8,01 miliar

7. PT Sinar Alam Permai, Rp3,36 miliar

 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal