Ledakan Smelter ITSS, Luhut: Jika Ada Pindana, Ya Dipidanakan

Sudah naik ke tahap penyidikan.

Ledakan Smelter ITSS, Luhut: Jika Ada Pindana, Ya Dipidanakan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan saat membuka Halalbihalal Idulfitri 1444 H lingkup Kemenko Marves, Selasa (2/5). (Dok. Kemenko Marves)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melakukan penyidikan penuh terhadap insiden ledakan yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di  Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, (24/12/2023).

“Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu. Kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, lewat keterangannya, Selasa (16/1).

Luhut menegaskan hal tersebut ketika memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Perindustrian (Menperin), Wakil Asisten Teritorial (Waaster) Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka dan pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat koordinasi pertama yang dilakukan pada 28 Desember tahun lalu.

Luhut memberikan instruksi kepada kepolisian bersama Kemenperin dan Kemenaker untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Bukan hanya untuk Smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain.

“Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” ujarnya.

Ada pelanggaran SOP

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaa,n Ida Fauziyah, menyatakan terdapat indikasi kuat terjadi pelanggaran SOP dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3. Hal ini yang diindikasi menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran tanur.

“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” katanya.

Kasus sudah naik penyidikan

Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaikan status penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.

“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal