Luhut Ingatkan Seluruh Perusahaan Sawit untuk Lapor Data Usaha

647 perusahaan dalam daftar SK Datin belum lapor mandiri.

Luhut Ingatkan Seluruh Perusahaan Sawit untuk Lapor Data Usaha
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan bantuan pemerintah pembelian kendaraan listrik di kantornya, Senin (6/3). (Dok. Istimewa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan masih ada 700 perusahaan sawit yang belum melapor kepada Satgas Sawit.

Dalam fase lapor mandiri yang digelar pada 3 Juli–3 Agustus 2023, total 1.870 perusahaan patuh melapor melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan alias SIPERIBUN. Jumlah partisipasi ini meningkat dari pelaporan sebelumnya yang hanya diikuti 959 perusahaan.

Meski begitu, Luhut menyatakan masih ada 647 perusahaan dalam daftar SK Datin yang belum melapor secara mandiri pada platform SIPERIBUN.

"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," kata Luhut dalam keterangan pers yang dikutip Kamis (24/8).

Dia mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

Dalam evaluasi ini, diketahui beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun. Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk pindai dokumen perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.

Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi. 

Kesempatan terakhir melapor secara mandiri

Satgas Sawit lantas membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan tersebut agar segera melapor pada 23 Agustus hingga 8 September 2023. Selain itu, para perusahaan sawit yang telah melapor juga diminta untuk memperbaiki kualitas data.

“Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah," kata Luhut.

Satgas Sawit telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. 

GAPKI akui telah melapor seluruhnya

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, memastikan anggotanya telah melaporkan data perusahaan beserta peta-peta kebun sawit yang dioperasikan.

"Anggota kami sudah 100 persen mengisi SIPERIBUN termasuk peta-peta itu. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah," ujarnya. 
 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu