Mengenali Tes SKD, Jenis Soal, dan Ambang Batas Nilai untuk Lulus

Biasanya terdiri dari beberapa jenis tes.

Mengenali Tes SKD, Jenis Soal, dan Ambang Batas Nilai untuk Lulus
ilustrasi PNS (dok.BKN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu tahapan dalam proses seleksi penerimaan pegawai atau calon pegawai pada berbagai instansi pemerintah. Tujuan utama tes SKD adalah untuk mengukur kemampuan dan kompetensi calon pegawai dalam berbagai aspek yang relevan dengan pekerjaan yang akan dijalaninya.

Tes SKD biasanya terdiri dari beberapa jenis tes, seperti tes seperti tes wawasan kebangsaan atau TWK, tes intelejensi umum atau TIU, dan tes karakteristik pribadi atau TKP.

Tes SKD sering kali diselenggarakan dalam format komputer yang pesertanya akan menjawab sejumlah pertanyaan atau tugas dalam waktu tertentu. Hasil dari tes tersebut berguna untuk memilih calon pegawai yang paling sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ada.

Dalam beberapa kasus, tes SKD juga dapat digunakan sebagai salah satu faktor penentu dalam penilaian awal sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya, seperti wawancara atau tes keterampilan khusus.

Untuk berhasil dalam tes SKD, calon pegawai harus mempersiapkan diri dengan baik, termasuk menguasai materi yang akan diuji dan berlatih menjawab soal-soal tes. Lalu, bagaimana jenis soal dan berapa nilai ambang batasnya? Simak pembahasannya pada artikel ini!
 

Jenis materi soal SKD

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa materi seleksi kompetensi dasar, yakni:

1. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK

Tes wawasan kebangsaan (TWK) berisi 30 butir soal. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan Indonesia, yakni:

  • Pancasila,
  • Undang Undang Dasar 1945,
  • Bhinneka Tunggal Ika,
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).

2. Tes Intelejensi Umum atau TIU

Tes intelegensi umum (TIU) berisi 35 butir soal. TIU merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisis numerik, verbal, serta berpikir logis dan analitis. Tujuannya adalah untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis. Berikut penjelasannya:

  • Kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
  • Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
  • Kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runut dan sistematis.
  • Kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3. Tes Karakteristik Pribadi atau TKP

Tes karakteristik pribadi (TKP) berisi 45 butir soal. TKP merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emotif. Tujuan dari soal TKP adalah menilai kompetensi pelamar berkenaan dengan hal-hal yang disebutkan di bawah ini:

  • Integritas diri;
  • Semangat berprestasi;
  • Kreativitas dan inovasi;
  • Orientasi pada pelayanan;
  • Orientasi kepada orang lain;
  • Kemampuan beradaptasi;
  • Kemampuan mengendalikan diri;
  • Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
  • Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
  • Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
  • Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Ambang batas kelulusan atau passing grade

Setiap peserta tes harus mencapai skor yang telah ditetapkan sebagai batas kelulusan dalam seleksi SKD. Jika mengacu pada pelaksanaan tes CPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2014, maka tes CPNS akan menggunakan Sistem CAT CPNS dengan durasi pengerjaan 90 menit dan jumlah soal 100 butir.

Kelulusan dalam ujian CPNS akan ditentukan berdasarkan skor batas. Untuk tes karakteristik pribadi, skor batasnya adalah 126 atau setara dengan 72 persen dari nilai maksimal TKP. Sedangkan untuk tes intelegensi umum, skor batasnya adalah 75 atau setara dengan 50 persen dari nilai maksimal TIU. Sementara itu, untuk tes wawasan kebangsaan, skor batasnya adalah 70 atau setara dengan 40 persen dari nilai maksimal TWK.

Setelah berhasil lulus dalam tes kompetensi dasar atau SKD, pelamar yang memenuhi skor batas kelulusan akan diumumkan melalui pengumuman pada laman resmi milik BKN atau intansi kementerian yang dilamar.

Selanjutnya, pelamar tersebut berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang atau SKB. SKB adalah tes yang bertujuan untuk menguji pemahaman peserta CPNS tentang bidang pekerjaan yang akan mereka geluti.

Jadwal SKD 2023

Informasi mengenai jadwal dan tahapan seleksi CPNS 2023 yang diusulkan oleh BKN telah tersebar dan dapat diakses. Berikut detail jadwal mengenai tahapan-tahapan dalam proses seleksinya:

  • Pendaftaran seleksi: 17 September–3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September–5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6–9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10–12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 10–14 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 13–19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20–22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23–26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27–30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober–9 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 7–11 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 12–14 November 2023
  • Masa sanggah: 15–17 November 2023
  • Jawab sanggah: 15–19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18–22 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 18–24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25–27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28–30 November 2023
  • Penarikan data final: 1–2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3–4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5–7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8–14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15–27 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023–4 Januari 2024
  • Masa sanggah: 5–7 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 5–11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7–12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8–14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari–13 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari–14 Maret 2024
     

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru