Pertamina: Ada 60 Persen Orang Kaya Konsumsi BBM Subsidi

Mulai 1 Juli, dilakukan uji coba pendaftaran MyPertamina.

Pertamina: Ada 60 Persen Orang Kaya Konsumsi BBM Subsidi
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat konferensi pers di kantor pusat Pertamina, Kamis (30/6). (Dok. Pertamina)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pertamina mengungkap 60 persen masyarakat yang menggunakan BBM subsidi termasuk kalangan kaya. Subsidi pada dasarnya ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah untuk meringankan beban hidupnya, tapi faktanya berbeda dari subsidi BBM.

Menurut Pertamina, persentase golongan kaya itu "mengonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi, sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut," begitu keterangan Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam keterangannya, Jumat (1/7).

Penggunaan subsidi tidak tepat sasaran mendorong Pertamina mengupayakan mekanisme yang dapat memastikan subsidi tetap sasaran. Menurut Irto, itu penting karena pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi pada 2022.

Upaya menciptakan mekanisme penyaluran BBM Subsidi tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Menurutnya, regulasi yang ada secara jelas menetapkan segmentasi pengguna, kuota, dan lain-lain mengenai penyaluran BBM subsidi, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran.

"Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan berinisiatif mengembangkan mekanisme baru untuk memastikan penyaluran di lapangan tepat sasaran," kata Irto.

Uji coba penggunaan IT

Mekanisme baru tersebut, ujar Irto, sedang diuji coba dan dimulai dengan pendaftaran di laman MyPertamina. Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor. 06 tahun 2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. Dalam hal ini, uji coba mulai berlaku 1 Juli dengan mendaftar melalui situs web MyPertamina, yakni subsiditepat.mypertamina.id.

Pada tahap ini, pendaftaran berfokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di situs web subsiditepat.mypertamina.id.

Belum wajib pakai aplikasi MyPertamina

Aplikasi MyPertamina. (Shutterstock/Poetra.RH)

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU. Karena itu, tidaklah wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

“Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” kata Irto.

Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui situs web bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya