Antam Jawab Dugaan Peleburan Emas Ilegal yang Diselidiki Kejagung

Peleburan emas Antam diduga ilegal berlokasi di Pulogadung.

Antam Jawab Dugaan Peleburan Emas Ilegal yang Diselidiki Kejagung
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam Denpasar Bali, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara terkait temuan peleburan emas ilegal di Pulogadung, Jakarta Timur, yang diduga dilakukan perseroan.

Temuan tersebut diungkapkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers penyidikan dugaan korupsi komoditi emas periode 2010-2022.

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan perusahaannya senantiasa menghormati proses hukum dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.

"Dalam pengelolaan komoditas emas, Perusahaan memastikan sumber emas yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian produk logam mulia berasal dari sumber yang legal," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (22/1).

Perusahaan, kata dia, juga memastikan proses pengolahan dan pemurnian logam mulia yang berlokasi di Pulogadung dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan terbuka, [Antam] terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance," imbuhnya.

Perkembangan kasus dugaan korupsi

Sebelumhya, Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan adanya aktivitas ilegal soal peleburan emas tersebut.

"Ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam, di dalam lingkaran itu," kata Kuntadi, Rabu (17/1).

Kuntadi juga mengatakan bahwa peleburan ilegal ini berkaitan dengan beberapa lokasi kepingan emas yang sempat disita tim penyidik Jampidsus di beberapa tempat termasuk, Jakarta.

"Peleburan emas untuk membuat cetakan ini, banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah," tambahnya.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa seorang saksi BS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010-2022. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan temuan barang bukti oleh penyidik, Kejagung menaikkan status RMS dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan selama dua bulan ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Related Topics

AntamKejaksaan Agung

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu