NEWS

Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas ANTAM

Budi Said sempat menangkan gugatan di tingkat MA.

Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas ANTAMKejagung tetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus jual beli emas ANTAM, Kamis (18/1). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
19 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat jual beli Emas Antam, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, pada Kamis (18/1). Penetapan ini dilakukan, usai pengusaha asal Surabaya itu menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Budi Said jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Sekitar Maret - November 2018, tersangka diduga dengan saudara EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).

Rekayasa itu dilakukan dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan merekayasa seolah ada diskon. Padahal, saat itu PT Antam tak menerapkan diskon.

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun–jumlahnya Rp1,2 triliun jika dikonversi dengan harga emas per Kamis (18/1),” ujarnya.

Pola transaksi tak biasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pola transaksi yang digunakan di luar mekanisme yang telah ditetapkan ANTAM atau dengan cara offline, sehingga perusahaan tak bisa mengontrol keluar masuknya emas dan transaksi uang.

Para pelaku pun diduga membuat surat palsu dan merekayasa seolah PT Antam masih ada kekurangan dalam penyerahan logam mulia yang ditransaksikan.

Bahkan, dengan surat palsu ini, Ketut menyampaikan bahwa Budi Said bisa mengajukan gugatan untuk PT Antam. “Seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” katanya.

Penggeledahan

Bersamaan dengan pemeriksaan Budi Said, Ketut mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada beberapa rumah milik Budi Said dan sebuah kantor di Jawa Timur, untuk mencari bukti pendukung keterlibatan Sang Pengusaha dalam kasus ini.

Tim penyidik berhasil menyita uang tunai mata uang asing dalam penggeledahan tersebut. “Nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang itu, kami akan mengkaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Related Topics