Arahan Jokowi Soal Pajak Karaoke dll: Pemda Didorong Beri Insentif

Kemenparekraf tunggu proses judicial review UU HKPD.

Arahan Jokowi Soal Pajak Karaoke dll: Pemda Didorong Beri Insentif
Penampilan DJ JAEL di Hennessy Artistry, di Boca Rica Tapas Bar & Lounge, Jakarta, (27/10). (Dok. Hennessy)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Fadjar Hutomo, mengatakan pemerintah pusat akan mendorong kepala daerah untuk memberlakukan insentif Pajak Hiburan.

Khususnya pada objek pajak hiburan di luar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tarif batas bawahnya diatur minimal 40 persen dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), seperti karaoke, diskotik, bar, kelab malam, dan spa.

"Tentunya ada beberapa hal yang bisa dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Terkait arahan Presiden kemarin, ini kan memanfaatkan pasal 101 dari UU itu yang mana dimungkinkan diberikan insentif fiskal," ujarnya dalam Weekly Brief bersama Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Senin (22/1).

Fadjar mengatakan kebijakan tersebut merupakan alternatif yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meringankan beban para pengusaha lima jasa hiburan yang terkena batas bawah tarif 40 persen. 

"Dari Kemenparekraf dari deputi satu juga sudah melakukan kajian jadi senyampang kita menunggu [judicial review] yang sedang dalam proses untuk sidang pertama. Tentunya ada beberapa hal yang bisa dilakukan kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif," tuturnya.

Minta Spa tak kena pajak minimum 40 persen

Fadjar juga menyampaikan adanya usulan untuk mengeluarkan spa dari kategori objek pajak yang terkait tarif batas bawah tersebut. Pasalnya, dalam regulasi lain, jasa tersebut bukan masuk dalam industri hiburan melainkan jasa kesehatan.

"Perspektif pertama dari kawan-kawan spa, kenapa mereka dikategorikan hiburan sementara mereka menyampaikan bahwa di regulasi yang ada mereka adalah industri terkait jasa kesehatan. Ini mungkin kaitannya juga dengan health and wellness tourism yang sedang kita dorong," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan kenaikan pajak karaoke, bar hingga spa tersebut membuatnya kebanjiran pesan masuk.

Beberapa pengusaha berupaya menghubunginya untuk membahas masalah tersebut, di antaranya pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, Inul Daratista, dan pengusaha sekaligus pengacara, Hotman Paris Hutapea.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI