Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Token FTX

Bappebti tinjau ulang aset-aset kripto yang diperdagangkan.

Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Token FTX
Bursa FTX. Shutterstock/Sergei Elagin.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan.

Langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat sehingga mengakibatkan masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” jelas Didid dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (17/11).

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022. Token FTX  termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11  Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para  pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Dengan demikian, setiap calon  pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Pangsa pasar token FTX

Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019.

FTX, yang tercatat memiliki lebih dari satu juta nasabah telah merilis FTX Token sebagai produknya. Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang  memfasilitasi perdagangan FTX Token. Pada Januari-Oktober 2022, catat Bappebti, transaksi token tersebut mencapai senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435. 

Kendati demikian, Didid mengungkapkan, pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia, yang pada periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun.  Didid juga berharap pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran.

"Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token," tuturnya sembari mengimbau perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bappebti tinjau ulang daftar aset yang diperdagangkan

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta  Karma Senjaya menerangkan, volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah. Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah.

Artinya, meski dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Karena itu lah, ia mengimbau agar nasabah perlu waspada. Bappebti sendiri akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini.

"Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan  jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto  dalam rupiah,” jelas Tirta.

Tirta menambahkan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan Token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet  nasabah.

Tirta juga mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana  nasabah dan masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Tirta.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity