Daftar UMP 2024 Jakarta, Banten, Jabar, Jateng dan Jatim

Persentase kenaikan UMP paling tinggi terjadi di Jatim.

Daftar UMP 2024 Jakarta, Banten, Jabar, Jateng dan Jatim
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lima provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan kenaikan bervariasi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi, yakni 6,13 persen, sedangkan persentase kenaikan terendah terjadi di Banten dengan 2,50 persen.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida dalam keterangan pers (13/11).

Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan UMP 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, dia juga menyampaikan pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023.

Kenaikan upah minimum kali ini telah sesuai amanat PP tersebut, kata Ida, dan merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Berikut daftar UMP di Pulau Jawa:

DKI Jakarta Rp5.067.381

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818/2023.

Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan penetapan besaran UMP DKI Jakarta 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.

UMP ditetapkan sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur skala upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” kata Heru.

Banten Rp2.727.812

Di Provinsi Banten, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menetapkan UMP 2024 naik 2,50 persen menjadi Rp2.727.812,11 dari sebelumnya Rp2.661.280,11.

Penetapan kenaikan UMP 2023 Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 yang ditandatangani Selasa (21/11).

Adapun penghitungan UMP dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam PP No.51/2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen, inflasi 2,04 persen, rata-rata konsumsi rumah tangga Rp1.743.687, dan rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang.

Jawa Barat Rp2.057.495.

Jawa Barat juga telah menetapkan UMP 2024. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan UMP tahun depan akan naik Rp70.825 dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495. 

Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP No.51/2023 tentang Pengupahan. 

Dalam menetapkan UMP, Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan, kata Bey.

 

Jawa Tengah Rp2.036.947

Jawa Tengah menetapkan UMP 2024 mencapai Rp2.036.947, naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang mencapai Rp1.958.169,69.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, mengatakan UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penghitungan usulan/rekomendasi UMP 2024, jelas Aziz, juga telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.

Azis menjelaskan UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Jawa Timur Rp2.165.244,30

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan UMP Jatim 2024 dengan kenaikan 6,13 persen atau Rp125.000, dari Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.165.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Khofifah menjelaskan kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Khofifah juga mengatakan formula penghitungan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.51/2023. 

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur 2024, antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486, juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53, hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus
8 Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp2 Juta, Teknologi Canggih!
BRI Gandeng Tencent dan Hi Cloud Perkuat Kapabilitas Digital
Pinjaman di Pinjol Melonjak 21,8% saat Ramadan