NEWS

Kemnaker Ungkap Alasan UMP 2024 Naik Tak Sesuai Harapan Buruh

Serikat buruh telah menuntut kenaikan 15 persen.

Kemnaker Ungkap Alasan UMP 2024 Naik Tak Sesuai Harapan BuruhSejumlah calon pekerja antre untuk memasuki ruangan pameran bursa kerja pada Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
22 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap alasan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP relatif rendah dan tidak sesuai dengan harapan serikat buruh, yang sebelumnya telah meminta penyesuaian 15 persen.

Penetapan UMP, menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, telah mengacu pada formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Regulasi tersebut menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan nilai penyesuaian upah minimum provinsi, dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi ditambah indeks tertentu.

Indeks tertentu tersebut disimbolkan dengan alpha yang nilainya 0,1-0,3. Angka tersebut diperoleh dari tingkat kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

"Dalam diskusi-diskusi kami dengan pakar, kontribusi ketenagakerjaan dalam suatu wilayah di Indonesia itu di rata-rata maksimal 0,3 atau 30 persen dari total pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah,” kata dia dalam acara bincang-bincang dengan pers secara virtual, Selasa (21/11).

Bahkan, dia menyebut ada dua provinsi yang kontribusi tenaga kerjanya terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya justru minus.

Oleh karena itu, besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023, kata Indah, telah sesuai dengan kajian ekonomis dan demografis, jika dihitung berdasarkan rumus dari total kompensasi tenaga kerja terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).

"Kalau bilang itu terlalu kecil, itu faktanya. Itulah ruang yang ada dalam PP 51. Kita berikan otoritas bagi Dewan Pengupahan suatu provinsi untuk beri keputusan, antara tripartit di Dewan Pengupahan. Di dalamnya tak hanya pemerintah, ada serikat pekerja dan juga pakar/akademisi, pengusaha," ujarnya.

Melindungi pekerja baru dari upah murah

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.