Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

DJP: 16 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 8,8 Juta Lapor SPT

DJP: 16 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, 8,8 Juta Lapor SPT
Coretax. (https://www.hukumonline.com/berita)
Intinya Sih
  • DJP mencatat hingga 24 Maret 2026 ada 8,87 juta SPT Tahunan 2025 dilaporkan, meningkat dua kali lipat dari Februari namun masih di bawah target 14 juta SPT.
  • Dari total pelapor, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan rincian 7,82 juta karyawan dan 863 ribu non-karyawan, serta lebih dari 183 ribu wajib pajak badan.
  • Sebanyak 16,72 juta wajib pajak telah aktivasi akun Coretax, melampaui target pemerintah; mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan aktivasi secara online melalui situs resmi DJP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mencatat hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB terdapat 8.874.904 Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) 2025 yang telah dilaporkan. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan bulan lalu, yakni 4.056.207 SPT yang telah dilaporkan per 25 Februari 2026.

Meski demikian, angka ini masih di bawah target DJP yakni 14 juta SPT.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati, menyatakan jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) sebanyak 7.826.341 karyawan dan 863.272 non karyawan.

“Untuk wajib pajak Badan, tercatat 183.583 melaporkan dalam rupiah dan 138 Badan melaporkan dalam dolar AS,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Rabu (25/3).

Sementara itu, untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan pada 1 Agustus 2025, terdapat 1.549 laporan badan dalam rupiah dan 21 laporan badan dalam dolar AS.

Di samping itu, DJP juga menyatakan bahwa terdapat 16.723.354 jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.677.209 merupakan wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Jumlah ini melampaui target pemerintah, yakni sebesar 14 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax.

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Coretax DJP. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.

  1. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id/ lewat browser.
  2. Klik tombol Lanjutkan.
  3. Pada halaman log in, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  4. Anda akan masuk ke halaman Permintaan Akses Digital.
  5. Centang kotak pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? 
  6. Masukkan data NPWP di kolom yang tersedia.
  7. Klik tombol Cari dan pastikan nama wajib pajak yang muncul sudah sesuai
  8. Lengkapi alamat email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online.
  9. Lakukan verifikasi identitas sebagai Wajib Pajak.
  10. Centang Pernyataan Wajib Pajak.
  11. Klik Simpan.
  12. Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak akan dikirimkan ke email terdaftar yang berisi kata sandi sementara.
  13. Lakukan log in kembali ke laman Coretax.
  14. Masukan ID Pengguna, kata sandi sementara, dan kode Captcha.
  15. Kemudian ubah kata sandi dan buat Passphrase.
  16. Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More