Sengaja Lapor SPT Cacat, PT Gala Bumiperkasa Kena Denda Rp214 Miliar

- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana perpajakan kepada PT Gala Bumiperkasa karena terbukti menyampaikan SPT tidak benar, melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
- Perusahaan dijatuhi denda Rp214,68 miliar, dua kali lipat dari pajak kurang bayar Rp107,34 miliar, serta perampasan aset tanah dan bangunan untuk dilelang sebagai pembayaran denda.
- DJP menegaskan putusan ini hasil kolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan, bertujuan menimbulkan efek jera serta memulihkan kerugian pendapatan negara melalui penegakan hukum yang konsisten.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa PT Gala Bumiperkasa (GBP) telah dijatuhi pidana denda sebesar Rp214,68 miliar oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur sanksi pidana atas pelaporan pajak yang tidak sesuai. Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan yang merugikan pendapatan negara.
Nilai denda tersebut merupakan dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, yakni sebesar Rp107,34 miliar.
Selain denda, pengadilan juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik perusahaan. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun, mengatakan putusan ini merupakan puncak dari proses panjang yang diwarnai berbagai tantangan. Dalam tahap penyidikan, kasus ini sempat menghadapi empat kali upaya praperadilan, hingga ketidakhadiran tersangka saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
“Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).
Samingun mengapresiasi sinergi antara DJP Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani perkara ini. Menurutnya, kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menghadapi berbagai hambatan selama proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Samigun.
DJP berharap penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.

















