Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Belum Kantongi Sertifikat, BGN Suspend 1.528 SPPG per Maret 2026

Belum Kantongi Sertifikat, BGN Suspend 1.528 SPPG per Maret 2026
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam acara SAT 2026. (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya Sih
  • BGN menghentikan sementara 1.528 SPPG di seluruh Indonesia hingga Maret 2026 karena belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Nanik Sudaryati menyebut tren penurunan jumlah SPPG terdampak terjadi setelah banyak yang mulai mendaftar SLHS, terutama di Pulau Jawa dengan lebih dari 1.500 unit.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan gizi dan memastikan aspek higiene-sanitasi terpenuhi agar operasional SPPG bisa kembali normal secara bertahap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang Januari 2025 hingga Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi). “Setelah kami suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/3).

Menurut keterangan tersebut, jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi pada dua minggu lalu, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

1. Penutupan karena kejadian menonjol (misalnya, terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat):

Wilayah I: 17 SPPG

Wilayah II: 27 SPPG

Wilayah III: 28 SPPG

Total: 72 SPPG

2. Penutupan karena non-kejadian menonjol (misalnya pembangunan dapur tidak sesuai Juknis):

Wilayah I: 198 SPPG

Wilayah II: 464 SPPG

Wilayah III: 30 SPPG

Total: 692 SPPG

Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:

Wilayah I: 215 SPPG

Wilayah II: 491 SPPG

Wilayah III: 58 SPPG

Total: 764 SPPG

Share
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More