Empat Gugatan PKPU BUMN Indah Karya Terdaftar di PN Jakpus

Indah Karya sudah lama jadi "pasien" PPA.

Empat Gugatan PKPU BUMN Indah Karya Terdaftar di PN Jakpus
Shutterstock/PENpics Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Empat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap BUMN PT Indah Karya (Persero) terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8).

Gugatan diajukan oleh tujuh pemohon.

Pertama, oleh Adrianto dan Nadia Utama Nadhilah diwakili kuasa hukum Raybaldo Rajagukguk dengan nomor perkara 281/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kedua, oleh Aslam Tasrif yang diwakili Reza Boentoro dengan nomor perkara 280/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Ketiga, oleh pemohon Nicholas Freddy B dan Bambang Sugihartono yang diwakili kuasa hukum Jonner Tobing dengan nomor perkara 279/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Keempat, oleh PT Penta Bintang Fortuna yang diwakili Hotlin Roni Novrando Marpaung, dengan nomor perkara 278/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebelumnya, gugatan dari Penta Bintang Fortuna serta Adrianto dan Nadia Utama Nadhilah telah teregister di PN Jakpus masing-masing dengan nomor perkara 348/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dan 173/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 1 Desember 2022, PN Jakpus mengabulkan gugatan Penta Bintang Fortuna dengan menetapkan Indah Karya dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung putusan dibacakan.

Putusan serupa dibacakan hakim atas gugatan Adrianto dan Nadia pada 15 Juni 2023. Sampai saat ini dua perkara tersebut masih berstatus minutasi di PN Jakpus.

​​​​Pasien PPA 

Indah Karya telah lama mengalami masalah keuangan dan menjadi pasien Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Pasalnya, Bondowoso Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya, hingga kini belum melunasi piutang sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Pada September 2022, persoalan ini menjadi sorotan dalam rapat kerja (raker) antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisi VI DPR RI.

Erick pun meminta PPA dan Danareksa menangani masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Erick mengusulkan agar Komisi VI DPR RI melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan PPA dan Danareksa untuk membahas kasus dimaksud secara terperinci.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI