Gaji ke-13 ASN Cair Juli, Berapa Besarannya?

Proses pencairan dimulai pekan ini.

Gaji ke-13 ASN Cair Juli, Berapa Besarannya?
Ilustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 para abdi negara pada1 Juli mendatang. Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan proses persiapan pencairan oleh Satuan Kerja (Satker) telah dimulai pekan ini. "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai 1 Juli," ujarnya, Senin (25/6).

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2022

Komponennya tertuang dalam Pasal 6 beleid tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 itu.

Dijelaskan bahwa besaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambah penghasilan paling banyak 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam pasal 12, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik tersebut dijadwalkan pada Juli 2022.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," demikian bunyi pasal 12 beleid tersebut.

Gaji berdasarkan golongan

Tabel Gaji PNS Golongan I:

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pengamat Perkirakan Penerapan Teknologi AI di Apple Menyasar SIRI