Jokowi Terbitkan PP Baru, Tarif PNBP Usaha Ultra Mikro 0% di Kemendag

Tarif PNBP sertifikasi UMKM memiliki ketentuan khusus.

Jokowi Terbitkan PP Baru, Tarif PNBP Usaha Ultra Mikro 0% di Kemendag
Antisipasi project S TikTok, MenkopUKM minta revisi Permendag segera. (dok. Kemendag)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.50/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Beleid tersebut mengatur jenis PNBP Kemendag mencakup berbagai sumber penerimaan, seperti jasa pelatihan fungsional, layanan pendidikan tinggi, sertifikasi, kegiatan perdagangan berjangka komoditi, pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, serta denda administratif.

Selain itu, penerimaan juga berasal dari layanan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelayanan di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri, kegiatan promosi dagang, serta layanan pemeriksaan produk halal.

Adanya 21 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut, seperti yang dijelaskan dalam ayat (1) huruf a hingga e, ditentukan dengan jenis dan tarif yang sesuai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian integral dari PP ini, yakni sebagai berikut:
 

Ketentuan khusus UMKM

Tarif yang berlaku untuk PNBP memiliki sejumlah ketentuan.

Pertama, untuk usaha mikro dan kecil, tarifnya dapat diatur sebagai Rp0,00 atau 0 persen dari tarif Jasa Sertifikasi.

Kedua, dalam konteks usaha menengah, tarifnya dapat ditetapkan sebesar 70 persen dari tarif Jasa Sertifikasi

Selain itu, terdapat penegasan tambahan bahwa kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah akan mengikuti pedoman yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Apple Minta Maaf atas Iklan iPad Pro yang Tuai Kontroversi
PT Timah Rombak Jajaran Direksi, Ini Daftar Terbarunya
Paramount Petals Bangun Area Komersial Berbasis Kota Mandiri
5 Tips Jaga Privasi Chat di WhatsApp Dengan Manfaatkan Fitur yang Ada
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
RUPST Bank Mas Absen Bagi Dividen dan Ganti Direktur