Kemenkeu Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bea Cukai Sita 2.401 bal pakaian bekas senilai Rp12 miliar.

Kemenkeu Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
Pemusnahan baju bekas impor senilai Rp80 miliar oleh Mendag Zulhas dan Menkop Teten Masduki di Tempat Penimbunan Pabean Bekasi, Selasa (28/3). (Eko Wahyudi/FORTUNE Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan memusnahkan 638 bal pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10).

Kegiatan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementarian Perdagangan dan Bareskrim Polri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10-15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut, menurutnya, menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.

"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penenegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," ujarnya pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut.

Sri Mulyani juga menyampaikan tiga hasil pengawasan dan operasi yang dilakukan DJBC bersama Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri.

Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar.

Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat.

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Butuh sinergi

Sri Mulyani menegaskan permasalahan impor ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah, tapi perlu sinergi dan koordinasi antarinstansi utuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI