Jakarta, FORTUNE - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rancangan APBN 2024 yang mencapai Rp48,35 triliun. Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan atas paparan unit eselon 1 di Kementrian Keuangan.
Total pagu indikatif tersebut diperuntukkan untuk lima program strategis Kemenkeu pada 2024.
Pertama, kebijakan fiskal Rp40,23 miliar. Kedua, pengelolaan penerimaan negara Rp2,48 triliun. Ketiga, pengelolaan belanja negara Rp28,74 miliar. Keempat, Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko (PKNR) Rp310,82 miliar. Terakhir, dukungan manajemen Rp45,49 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mencermati sejumlah catatan Komisi XI atas pagu indikatif Kemenkeu yang telah disetujui.
Ia juga berkomitmen memenuhi berbagai catatan tersebut sebelum RAPBN 2024 disampaikan ke Presiden.
"Saya rasa banyak sekali yang harus dikerjakan, bahkan banyak yang timeline-nya sangat ketat tadi sebelum RAPBN dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Menurutnya, catatan yang telah disampaikan Komisi XI kepada masing-masing unit eselon 1 Kemenkeu terkait berbagai isu-isu penting merupakan masukan dan sekaligus fokus yang akan menjadi prioritas pada 2024.
"Banyak sekali catatan yang sangat bagus yang bertujuan memperbaiki organisasi serta program serta kebijakan dari Kementerian Keuangan," katanya.
Rincian program
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI sebelumnya menjelaskan pagu indikatif Kemenkeu berasal dari rupiah murni Rp38,91 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp21,76 triliun, hibah Rp1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,42 triliun.
Untuk program kebijakan fiskal, ada 41 kegiatan yang rencananya diampu oleh enam unit eselon I, yaitu BKF (Badan Kebijakan Fiskal), DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dan DJPRR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko).
Sementara, pengelolaan penerimaan negara direncanakan pada 133 kegiatan oleh empat unit eselon I, yaitu DJP, DJBC, DJA dan LNSW (Lembaga National Single Window). Kemudian, program pengelolaan belanja negara direncanakan pada 59 kegiatan oleh dua unit eselon I, yaitu DJA dan DJPK.
Selanjutnya pengelolaan PKNR merencanakan 171 kegiatan oleh empat unit eselon I, yaitu DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan), DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), DJPRR, dan Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu. Terakhir, program dukungan manajemen merencanakan 553 kegiatan oleh 12 unit eselon I.
Jika dipilah berdasarkan perincian per fungsi, pagu indikatif Kemenkeu 2024 dibagi untuk fungsi pelayanan umum Rp44,71 triliun, fungsi ekonomi Rp161,87 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.