Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar Lembur Pekerja yang Masuk Saat Pemilu

Perusahaan wajib jamin hak pilih buruh terlaksana.

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar Lembur Pekerja yang Masuk Saat Pemilu
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mewanti-wanti pengusaha untuk membayarkan upah lembur pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024.

Hal tersebut dia sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas pekerjaan lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruk yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya dalam SE tersebut, dikutip Senin (5/2).

Ida juga menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya ketika hari pencoblosan.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruk harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar bekerja atau buruk tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Penetapan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, juga pasal 84 ayat 3 Undang-Undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, 

"Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran kepada Bupati atau walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," jelas Ida dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia tersebut.

"Demikian surat edaran ini, untuk dapat dipedomani," ujarnya.

Jadwal kampanye hingga pelantikan

Usai tahapan masa kampanye Pemilu yang berlangsung 28 November 2023–10 Februari 2024, pemilihan umum akan memasuki masa tenang pada 11 Februari 2024–13 Februari 2024.

Selanjutnya hari pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan jatuh pada 14 Februari 2024–15 Februari 2024, diikuti rekapitulasi hasil perhitungan suara pemungutan dan penghitungan suara.

Lalu, pada kurun 15 Februari 2024–20 Maret 2024, sesuai akhir masa jabatan ditetapkan jadwal pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota/provinsi.

Kemudian, pada 1 Oktober 2024 telah ditetapkan sebagai hari pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD terpilih. Terakhir, pada 20 Oktober 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Related Topics

Pemilu 2024Kemenaker

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI