Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023, Maksimal Naik 10 Persen

UMP ditetapkan 28 November, sementara UMK 7 Desember.

Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023, Maksimal Naik 10 Persen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum 2023 dengan formula penyesuaian dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam Pasal 7 Permenaker tersebut, dijelaskan bahwa daerah yang telah memiliki upah minimum tidak boleh menetapkan upah minimum lebih dari 10 persen. Jika penetapan upah melebihi 10 persen, Gubernur akan menetapkan penyesuaian upah minimum dengan kenaikan paling tinggi 10 persen.

Sebagai informasi, penetapan upah minimum bagi provinsi yang telah memiliki upah minimum sebelumnya adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α). 

Dalam formula tersebut, α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Adapun penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Namun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum daerah dimaksud hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Daerah yang belum memiliki UM

Adapun penghitungan bagi daerah yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota (UM KK) didasarkan pada:

(UM KK dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli + UM KK dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja + UM KK dengan mempertimbangkan faktor median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara) : 3

Adapun nilai masing-masing variabel didapat dengan formula sebagai berikut:

  • Nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli:
    • (Rata-rata paritas daya beli 3 tahun terakhir pada kabupaten/kota : rata-rata paritas daya beli provinsi 3 tahun terakhir) x Upah Minimum provinsi tahun berjalan
  • Niilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja:
    • (Rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 tahun terakhir pada kabupaten/kota : rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja provinsi 3 tahun terakhir) x Upah Minimum provinsi tahun berjalan
  • Nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio median upah:
    • (Rata-rata median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 tahun terakhir pada kabupaten/kota : rata-rata median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 tahun terakhir pada provinsi) x Upah Minimum provinsi tahun berjalan

Jadwal penetapan upah minimum

Dalam beleid tersebut, penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan ditetapkan paling lambat 28 November 2023, sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan paling lambat 7 Desember 2023.

Setelahnya, pada Desember 2002 pemerintah akan melakukan evaluasi penetapan upah minimum serta menyurati menteri dalam negeri apabila ada upah minimum yang tidak sesuai ketentuan.

"Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan [...], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," demikian bunyi Pasal 17 Permenaker tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media