Penjelasan Nestle Indonesia Soal Kabar PHK Karyawan

126 karyawan anggota SNKB terdampak PHK.

Penjelasan Nestle Indonesia Soal Kabar PHK Karyawan
Ilustrasi : Nestle (Shutterstock)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Nestlé Indonesia buka suara mengenai keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan pabriknya di Kejayan, Jawa Timur. Kasus tersebut sebelumnya jadi sorotan setelah aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel meruak di media sosial.

Dalam keterangan resminya, Nestlé menjelaskan bahwa PHK dilakukan sebagai bentuk penyesuaian bisnis agar menjadi lebih tangkas dan efisien. Dengan begitu, manajemen berharap bisa meraih peluang bertumbuh dalam jangka waktu panjang ke depannya.

Manajemen Nestle juga menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir perusahaan telah menghadapi berbagai tantangan signifikan di pasar, "yang berdampak pada volume produksi pabrik kami di berbagai kategori produk." 

"Untuk menghadapi dinamika tersebut, kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar, serta mendesain kembali organisasi kami untuk menjawab perubahan dengan lebih efektif sembari tetap berpegang pada komitmen kami untuk menjaga kelangsungan bisnis dan keberlanjutan operasional," jelas manajemen dikutip Kamis (16/11).

SNKB sebut PHK berdampak ke 126 anggota

Sebelumnya, Serikat Buruh Nestlé Indonesia Kejayan (SBNIK) mengtakan PHK dilakukan secara mendadak terhadap 126 karyawan. Hal itu baru pertama kali terjadi sejak pabrik Kejayan berdiri selama 35 tahun.

“Hal ini berdampak kepada anggota SBNIK. Sejumlah 126 orang anggota diberikan Surat Pembebastugasan dari kewajiban bekerja setelah pengusaha melakukan Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023,” tulis SBNIK dalam keterangan resminya.

SBNIK juga menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai bertentangan dengan asas pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Seharusnya jauh-jauh hari sebelum adanya efisiensi untuk dilakukan dialog yang konstruktif sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum dilakukannya efisiensi untuk dibicarakan dengan Serikat Buruh, sebagaimana yang telah disampaikan SBNIK dalam proposal Perjanjian Kerja Bersama dan National Framework Agreement yang pernah dibahas sebelumnya,“ demikian SBNIK

Pun demikian, SBNIK menyatakan serikat buruh menghormati adanya program efisiensi jika tak dapat dihindarkan. Namun, diharapkan keputusan efisiensi yang berujung PHK bisa dilakukan secara sukarela, bukan wajib ataupun paksaan.

“SBNIK hanya ingin memastikan anggotanya diperlakukan adil dan diberikan semua kesempatan,” demikian SBNIK.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya