Simplifikasi Tata Kelola APBN, Sri Mulyani Akan Terbitkan PMK Omnibus

PMK sudah masuk tahap penetapan, terbit pekan depan.

Simplifikasi Tata Kelola APBN, Sri Mulyani Akan Terbitkan PMK Omnibus
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. (dok. Kemenkeu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan merilis aturan sapu jagat (omnibus) untuk mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara. Bentuknya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan— disebut PMK Pengelolaan Anggaran.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, mengatakan beleid tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini. 

Penggabungan materi muatan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan lama yang terkait. 

“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada”, ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/6). 

Lisbon menjelaskan PMK Pengelolaan Anggaran ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari: pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain berkenaan dengan penjabaran prinsip belanja berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas; simplifikasi proses bisnis revisi anggaran; simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik, serta tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Selain itu, penyediaan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk pemantauan dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran kementerian/lembaga—yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran—juga turut disempurnakan.

Tujuan PMK

Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, PMK Pengelolaan Anggaran disusun dengan sejumlah tujuan.

Pertama, untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. 

Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui pemantauan dan evaluasi terintegrasi.

Kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan sistem informasi.

"Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan pertanggungjawaban anggaran. Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK-nya,” kata Lisbon.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI