SHARIA

RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah

Baru 6%, pangsa pasar perbankan syariah perlu ditingkatkan.

RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Berpotensi Lemahkan Perbankan SyariahShutterStock/JOAT
05 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menilai upaya RUU sektor keuangan atau Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menghapus kewajiban spin off pada 2023 merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan langkah mundur dalam pengembangan perbankan syariah nasional. 

Di dalam RUU tersebut spin off tidak memiliki batas waktu untuk menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Sementara itu, kini spin off tidak lagi menjadi keharusan sepanjang aset Unit Usaha Syariah (UUS) tidak mencapai 50 persen dari induk Bank Umum Konvensional (BUK)-nya. 

Baru 6%, pangsa pasar perbankan syariah perlu ditingkatkan

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono menjelaskan, pada 15 tahun lalu bank syariah memulai eksistensinya. Namun demikian, pangsa pasar perbankan syariah baru sekitar 6 persen. Oleh sebab itu, peningkatan kinerja perbankan syariah harus terus ditingkatkan. 

Menurutnya, berkembangnya perbankan syariah bermula sejak UU No. 21/2008 yang hadir pada Juli 2008 dan membawa sejumlah ketentuan yang mendorong pelaku untuk serius membesarkan industri syariah. 

"Pangsa pasar perbankan syariah mampu meningkat signifikan. Terbukti dalam 15 tahun terakhir, antara Juni 2008 hingga Maret 2022, pangsa pasar perbankan syariah melonjak dari 2,36 persen menjadi 6,71 persen,” ungkap Yusuf. 

UU No. 21/2008 dorong pembentukan Bank Umum Syariah

Lebih jauh, pasca UU No. 21/2008, Indonesia telah berada di arah yang tepat, yaitu jumlah UUS menurun dan jumlah BUS meningkat. Bila pada Juni 2008, jumlah BUS dan UUS berturut-turut adalah 3 dan 28, maka kini, pada Maret 2022, jumlah BUS melonjak menjadi 12 dan jumlah UUS menurun menjadi 21. 

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa kewajiban spin off oleh UU No. 21/2008 adalah kredibel dan berhasil mendorong pelaku perbankan syariah untuk serius mengembangkan industri dalam jangka panjang dengan membentuk BUS,” tutur Yusuf. 

Pasca UU No. 21/2008 setidaknya telah berdiri 11 BUS, yaitu Bank Bukopin Syariah (Desember 2008), BRI Syariah (Januari 2009), Bank Panin Dubai Syariah (Desember 2009), Bank Victoria Syariah dan BCA Syariah (April 2010), BJB Syariah (Mei 2010), BNI Syariah (Juni 2010), Maybank Syariah (Oktober 2010), BTPN Syariah (Juli 2014), Bank Aceh Syariah (September 2016) dan Bank NTB Syariah (September 2018). 

Dalam waktu dekat, setidaknya akan terdapat tambahan 3 BUS baru yaitu rencana spin off UUS Bank Sinarmas dan rencana konversi Bank Riau Kepri dan Bank Nagari.

Related Topics