DSN MUI - OJK Matangkan Fatwa dan Aturan Bulion dan ETF Emas

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tengah membahas dan memperkuat dua landasan fatwa strategis di sektor ekonomi syariah, yakni terkait usaha bulion syariah dan Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Langkah ini ditujukan untuk memperluas instrumen keuangan syariah sekaligus memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menyatakan KPKS dan DSN-MUI telah memulai pembahasan fatwa terkait kegiatan usaha bulion atau bank emas syariah.
“Pada tanggal 3-4 Desember 2025 yang lalu, KPKS telah melakukan FGD atau Focus Group Discussion bersama DSN MUI membahas usulan fatwa terkait kegiatan usaha bulion syariah,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12).
Selain usaha bulion, Dian menyampaikan bahwa KPKS dan DSN-MUI juga telah menggelar sejumlah pertemuan sepanjang Juni hingga Desember 2025. Berbagai agenda dibahas, mulai dari daftar efek syariah, kripto syariah, literasi dan inklusi keuangan syariah, pengembangan kebijakan serta produk perbankan syariah, hingga Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) Produk Investasi Perbankan Syariah.
Menurut Dian, kolaborasi dengan DSN-MUI menjadi bagian dari upaya OJK memperluas ragam instrumen keuangan syariah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menilai inovasi produk syariah diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.
Berdasarkan Islamic Finance Development Report 2024, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI). “Peringkat ini didukung oleh performa kuat di berbagai indikator utama, seperti pendidikan dan penelitian, di mana Indonesia mencatatkan jumlah institusi pendidikan serta publikasi ilmiah yang tinggi di bidang keuangan syariah,” kata Dian.
Ia menambahkan bahwa Indonesia juga berada pada posisi kompetitif dalam aspek regulasi dan penyelenggaraan industri keuangan syariah. “Selain itu, Indonesia juga menempati posisi yang sangat kompetitif dalam hal regulasi dan penyelenggaraan kegiatan terkait industri (keuangan syariah) ini. Ini menandakan bahwa dukungan ekosistem, baik dari sisi kebijakan maupun aktivitas industri, terus diperkuat,” ujarnya lagi.
Di luar pengembangan produk, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. OJK menggandeng Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Asosiasi DPLK), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk meluncurkan buku khutbah syariah muamalah di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
“Kami percaya bahwa dengan dukungan ekosistem pengetahuan yang kuat, termasuk melalui penerbitan buku seperti ini, industri keuangan syariah Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, inklusif, dan kompetitif baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Dian.
Penguatan aturan ETF emas jadi peluang
Sejalan dengan pembahasan fatwa bulion syariah, penguatan landasan syariah juga dilakukan di sektor pasar modal, khususnya untuk ETF Emas. OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait Exchange Traded Fund (ETF) Emas guna memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola instrumen berbasis komoditas tersebut. Pedoman ini menjadi pijakan utama bagi sejumlah perusahaan untuk mematangkan ekosistem ETF dan bullion.
Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI Manajemen Investasi (BRI-MI), Muhamad Nadratuzzaman Hosen menegaskan bahwa kesesuaian syariah menjadi fondasi utama dalam pengembangan produk ETF Emas.
“Terbitnya Fatwa DSN–MUI No. 163/DSN-MUI/X/2025 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas yang selaras dengan prinsip syariah,” ujar Prof. Nadra dalam keterangan resminya, Senin (15/12). Fatwa tersebut mencakup ketentuan menyeluruh mulai dari underlying emas, proses penciptaan dan pelunasan unit penyertaan, hingga akad yang digunakan.
BRI-MI dan mitra strategis dalam menyempurnakan desain produk secara konsisten dengan prinsip syariah dan tata kelola pasar modal.
“Dukungan ekosistem yang telah terbentuk bersama tiga perusahaan besar dalam ekosistem ETF dan bullion, ditambah landasan fatwa ini, membawa kami lebih dekat dalam menyediakan pilihan investasi yang relevan bagi masyarakat,” katanya, menambahkan.
Dalam pengembangannya, BRI-MI menggandeng PT Pegadaian sebagai penyedia dan kustodian emas, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai bank kustodian, serta PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan. Seluruh pihak saat ini memasuki tahap harmonisasi lanjutan dengan regulator dan Self-Regulatory Organization (SRO) guna memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan regulasi.
Selain BRI-MI, Mandiri Manajemen Investasi juga menargetkan peluncuran Reksa Dana Bursa (RDB) Emas Syariah pada awal tahun depan. Persiapan dilakukan bersama PT Pegadaian dan Deutsche Bank melalui penandatanganan nota kesepahaman, serta kerja sama strategis dengan Mandiri Sekuritas dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Direktur Pemasaran, Penjualan dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti, menjelaskan bahwa Pegadaian akan menyediakan dan menyimpan emas fisik sebagai underlying RDB Emas Syariah Mandiri Investasi.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya kami mendukung pemerintah memperkuat ekosistem industri emas nasional serta memperluas layanan emas bagi masyarakat,” ujarnya Selfie dala keterangannya.
Sementara itu, Head of Corporate Bank Indonesia and Head of Trust & Securities Services ASEAN Deutsche Bank Samir Shivaji Dhamankar menyatakan pengalamannya dalam administrasi ETF global menjadi nilai tambah.
“Dengan pengalaman global dan infrastruktur yang kuat, kami memastikan pengadministrasian Reksa Dana dilakukan sesuai standar tertinggi demi menjaga kepercayaan investor serta mendukung perkembangan industri pasar modal,” katanya.
Direktur Mandiri Investasi, Ernawan Rahmat Salimsyah, menegaskan kolaborasi ini ditujukan untuk membangun ekosistem RDB Emas Syariah yang likuid, terjangkau, dan mudah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. "RDB Emas Syariah yang akan kami luncurkan dapat menjadi solusi investasi modern dibandingkan menyimpan emas fisik. Produk ini mudah ditransaksikan, transparan, dan sangat relevan bagi investor yang mencari instrumen safe haven atau diversifikasi portofolio," ujarnya.

















