Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Fatwa Muhammadiyah: Kripto Mubah untuk Investasi, Bukan Mata Uang

Fatwa Muhammadiyah: Kripto Mubah untuk Investasi, Bukan Mata Uang
ilustrasi kripto (pexels.com/Worldspectrum)

Jakarta, FORTUNE - Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menerbitkan fatwa terkait praktik perdagangan aset kripto. Dalam ketetapan tersebut, organisasi Islam ini menyatakan bahwa kripto dapat digunakan sebagai instrumen investasi, namun tidak diperkenankan berfungsi sebagai alat pembayaran atau mata uang.

Ketua MTT Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mengkaji berbagai dalil dan aspek fikih yang berkaitan dengan aset digital. Hasil kajian menyimpulkan bahwa kripto memiliki utilitas atau kegunaan yang diinginkan masyarakat serta mengandung nilai ekonomi yang diakui secara sosial. Dengan karakter tersebut, kripto dipandang memiliki kedudukan sah sebagai māl mutaqawwam atau harta bernilai dalam perspektif syariah.

"Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh)," tulis Hamim dalam lembar Fatwa MTT Muhammadiyah, dikutip Senin (9/3).

Meski demikian, fatwa tersebut menegaskan bahwa status mubah terhadap aset kripto bersifat muqayyad atau bersyarat. Artinya, kebolehannya dapat berubah menjadi haram apabila melanggar ketentuan syariah. Dua aspek utama yang menjadi syarat adalah keabsahan objek aset serta mekanisme transaksi digital yang digunakan.

Pada aspek objek, aset kripto harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya tidak berkaitan dengan aktivitas yang bertentangan dengan syariat. Aset digital juga tidak boleh terhubung dengan ekosistem yang melibatkan praktik terlarang seperti perjudian kripto (crypto gambling), industri pornografi, maupun aktivitas pasar gelap di dark web.

"Terlibat dalam token semacam ini termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa yang dilarang agama," demikian dikutip.

Selain itu, aset kripto wajib memiliki utilitas yang jelas. Artinya, aset digital tersebut harus memiliki fundamental ekonomi dan fungsi nyata yang dibenarkan syariat, bukan sekadar alat spekulasi atau sekadar tren seperti meme coin. Aset yang tidak memiliki utilitas atau hanya dimanfaatkan untuk spekulasi murni dinilai tidak memenuhi syarat keabsahan sehingga hukumnya menjadi haram.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa aset kripto harus terbebas dari praktik skema ponzi maupun piramida. Dalam skema tersebut, keuntungan diperoleh bukan dari nilai tambah ekonomi, melainkan dari setoran investor baru untuk membayar investor lama. Dalam perspektif fikih, model semacam ini mengandung unsur tadlīs atau penipuan.

Muhammadiyah menilai pengakuan kripto sebagai komoditas digital tidak serta-merta membuat seluruh mekanisme transaksinya dibolehkan. Mengingat ekosistem kripto saat ini dipenuhi berbagai instrumen turunan dan rekayasa finansial yang kompleks, prinsip kehati-hatian perlu dikedepankan agar tidak melanggar ketentuan syariah.

Fatwa tersebut melarang transaksi kripto melalui perdagangan berjangka atau futures. Mekanisme ini pada dasarnya merupakan aktivitas memperdagangkan kontrak harga aset kripto di masa depan.

"Dalam praktik futures, pembeli tidak menyerahkan uang secara penuh dan penjual tidak melakukan serah terima aset kripto secara aktual saat akad terjadi, melainkan hanya menyetorkan jaminan. Karena penyerahan uang dan aset sama-sama ditangguhkan padahal transaksi seharusnya dilakukan seketika, skema ini mutlak jatuh pada larangan jual beli utang dengan utang," demikian dikutip.

Selain itu, transaksi kripto juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas berbunga, melakukan manipulasi pasar, maupun praktik jual kosong atau short selling. Fatwa juga menegaskan larangan memberi atau menerima imbalan dari pinjaman dalam transaksi tersebut.

Di sisi lain, praktik airdrop atau pembagian koin kripto secara gratis sebagai bagian dari strategi promosi dinilai diperbolehkan. Dalam perspektif fikih, airdrop dipandang sebagai hibah atau pemberian cuma-cuma, atau ju‘ālah yang berarti imbalan atas jasa pemasaran, selama tidak disertai syarat yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Namun demikian, kripto tetap tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Hal ini karena aset digital tersebut belum memenuhi sejumlah syarat utama sebagai alat tukar, termasuk volatilitas harga yang sangat tinggi, keterbatasan pasokan, serta ketentuan regulasi negara.

"Fatwa ini dirumuskan sebagai pedoman dinamis, bukan anjuran mutlak untuk berinvestasi kripto. Kebolehan transaksi senantiasa terikat pada kepatuhan syariah, manajemen risiko, dan regulasi negara," demikian ditulis Hamim.

Ia juga mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman terhadap batas-batas syariat dalam ekosistem digital yang kompleks dapat menjerumuskan seseorang pada praktik yang dilarang. Oleh karena itu, pemanfaatan aset kripto diharapkan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian.

"Umat Islam diimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam euforia spekulatif yang berpotensi merusak ketahanan finansial keluarga," katanya, menegaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Sharia

See More

Fatwa Muhammadiyah: Kripto Mubah untuk Investasi, Bukan Mata Uang

09 Mar 2026, 12:40 WIBSharia