Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Rupiah Melemah, Nasib Dana Haji Rp180 Triliun Jadi Sorotan

Rupiah Melemah, Nasib Dana Haji Rp180 Triliun Jadi Sorotan
Kloter 43 sebagai kloter terakhir pemberangkatan jemaah calon haji Embarkasi Makassar 1447 H/2026 M di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (21/5/2026) dini hari. (Dok. Kemenhaj Sulsel)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali memunculkan kekhawatiran terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji dan keamanan dana milik jemaah. Di tengah gejolak kurs tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji yang dikelola tetap aman dan terkendali.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui berbagai tahapan kajian sebelum keputusan investasi diambil.

“Dana itu pencatatannya baik. Pada saat melakukan investasi dan penempatan itu dilakukan dengan kehati-hatian. Kita lakukan kajian risiko, kajian hukum, kajian kepatuhan dan itu melewati komite,” kata Acep usai kegiatan BPKH Connect di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/5).

Ia menjelaskan, setiap keputusan investasi melibatkan tujuh anggota badan pelaksana dan tujuh anggota dewan pengawas BPKH. Mekanisme berlapis tersebut diterapkan agar dana jemaah tetap terjaga dan tidak mengalami penyusutan.

Saat ini, pengelolaan dana haji masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Regulasi tersebut membatasi penempatan dana hanya pada instrumen berisiko rendah karena BPKH belum memiliki modal maupun cadangan kerugian sendiri.

Menurut Acep, kondisi tersebut membuat ruang gerak investasi masih terbatas demi menjaga keamanan dana umat. Meski demikian, BPKH berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji nantinya dapat memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan investasi.

“Mudah-mudahan dengan perubahan undang-undang nanti, setelah ada modal dan diizinkan membentuk cadangan kerugian, BPKH bisa masuk ke tingkat risiko yang sedikit lebih tinggi daripada rendah,” ujarnya.

Di sisi lain, pelemahan rupiah diakui menjadi tantangan utama dalam operasional penyelenggaraan haji. Sebab, sebagian besar kebutuhan layanan haji di Arab Saudi menggunakan mata uang asing, mulai dari hotel, penerbangan, katering, hingga layanan jemaah lainnya.

“Kalau kurs tinggi maka diperlukan lebih banyak rupiah untuk melakukan pembayaran hotel, penerbangan, katering di Arab Saudi,” kata Acep.

Meski demikian, ia memastikan kenaikan dolar AS saat ini belum memengaruhi biaya haji 2026. BPKH disebut telah melakukan langkah antisipasi dengan membeli kebutuhan valuta asing lebih awal ketika kurs rupiah masih berada di level yang relatif stabil.

“Kalau yang sekarang kenaikan dolar ini sudah tidak berpengaruh. Karena kita sudah beli dari kemarin saat masih rendah,” tegasnya.

BPKH mencatat total dana haji yang dikelola saat ini telah mencapai sekitar Rp180,72 triliun, meningkat signifikan dibandingkan Rp98 triliun pada 2018. Dana tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan melalui berbagai instrumen investasi syariah yang dinilai aman dan produktif.

Instrumen penempatan dana meliputi deposito syariah, sukuk, emas, hingga investasi langsung dengan profil risiko rendah. Hasil pengelolaan dana tersebut kemudian digunakan untuk membantu menekan biaya perjalanan ibadah haji reguler setiap tahun.

“Dikelola secara profesional guna menghasilkan nilai manfaat, dan sebagian besar nilai manfaat itu rata-rata setiap tahun Rp12 triliun digunakan untuk mensubsidi biaya jamaah haji reguler,” kata Acep.

Menurut dia, pengelolaan dana haji dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan syariah. BPKH juga mengklaim terus menjaga tata kelola lembaga agar tetap kredibel di tengah besarnya dana umat yang dikelola.

“Alhamdulillah, sebagai bentuk tata kelola yang baik, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan tujuh kali sejak dibentuk pada 2017,” tuturnya.

Ia menilai capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan dana haji dilakukan sesuai standar tata kelola keuangan yang berlaku. Di tengah tekanan nilai tukar dan meningkatnya kebutuhan biaya haji global, stabilitas pengelolaan dana haji kini menjadi perhatian penting. Apalagi, dana yang dikelola BPKH tidak hanya menopang keberlangsungan pembiayaan ibadah haji, tetapi juga berperan menjaga keterjangkauan biaya bagi jutaan calon jemaah Indonesia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More

Rupiah Melemah, Nasib Dana Haji Rp180 Triliun Jadi Sorotan

21 Mei 2026, 20:39 WIBSharia