Gagal Bayar Dana Syariah Rp1,35 Triliun, OJK Tingkatkan Pengawasan Khusus

- Dana Syariah Indonesia (DSI) gagal bayar Rp1,35 triliun dari 4.708 lender pada 29 Desember 2025.
- OJK meningkatkan pengawasan khusus terhadap DSI dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi DSI.
- OJK telah memberikan 15 sanksi kepada DSI, termasuk pembatasan kegiatan usaha sejak 15 Oktober 2025.
Jakarta, FORTUNE – Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mengungkapkan total dana mengendap dan gagal bayar nasabah DSI mencapai Rp1,35 triliun dari total lender sebanyak 4.708 per 29 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI. OJK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12).
OJK kembali gelar pertemuan dengan lender DSI

OJK juga kembali mengundang kelompok lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI. Rizal Ramadhani bersama sejumlah pejabat OJK lain menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12).
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025 OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Aljufri sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan 28 Oktober itu, Taufiq Aljufri menyatakan bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan kelompok lender dan kemudian disampaikan kepada OJK.
OJK telah beri 15 sanksi kepada DSI

Dari sisi pengawasan, lanjut Rizal, OJK pada 10 Desember 2025 telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, DPS, dan Pemegang Saham DSI, yang isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender. Serta, menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum. Hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia juga telah diberikan sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

















