Harga Avtur Global Meroket, Ongkos Haji 2026 Terancam Naik

Jakarta, FORTUNE - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengungkapkan adanya potensi kenaikan biaya penerbangan untuk penyelenggaraan haji 2026. Penyesuaian ini muncul setelah dua maskapai pengangkut jemaah, Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines, mengajukan tambahan biaya masing-masing sekitar Rp7,9 juta dan Rp8 juta per jemaah.
Menurut Gus Irfan, peningkatan biaya dipicu sejumlah faktor eksternal hingga potensi perubahan rute penerbangan akibat konflik geopolitik. “Kenaikan harga avtur global, lonjakan pemerintahan war risk, serta pelemahannya nilai tukar, biaya tersebut meningkat signifikan,” ujar Gus Irfan di Kantor Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4).
Tekanan biaya tersebut kemudian mendorong maskapai mengajukan penyesuaian tarif penerbangan haji. Garuda Indonesia melalui surat bernomor Garuda/JKTDZ/20181/26 mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi harga avtur sebesar 116 sen dolar AS per liter. Maskapai menilai penyesuaian diperlukan mengingat tekanan ekonomi global dan dinamika geopolitik yang berdampak langsung pada biaya operasional penerbangan.
Sementara itu, Saudi Arabian Airlines juga mengajukan tambahan sebesar US$480 atau sekitar Rp8 juta per jemaah melalui surat nomor 11732247/11501 pada April 2026. Usulan tersebut menggunakan asumsi harga avtur pada level 1.374 sen dolar AS per liter.
Selain tekanan biaya bahan bakar, situasi politik internasional juga berpotensi memicu perubahan rute penerbangan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari wilayah udara yang terdampak konflik. “Kondisi politik juga memungkinkan lakukan rerouting penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik,” kata Gus Irfan.
Ia menjelaskan, apabila skenario rerouting diterapkan, khususnya oleh Garuda Indonesia, waktu tempuh perjalanan dapat bertambah sekitar empat jam. Perubahan jalur tersebut juga berdampak pada peningkatan konsumsi avtur yang diperkirakan mencapai 12 ribu ton selama operasional penerbangan jemaah haji.
Gus Irfan menambahkan, kontrak antara Kementerian Haji dan Umrah dengan kedua maskapai sebenarnya memuat klausul force majeure. Ketentuan ini memungkinkan penyesuaian biaya melalui musyawarah jika terjadi kondisi luar biasa. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai status force majeure dari otoritas terkait di Indonesia maupun Arab Saudi.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh skenario dihitung secara terperinci sehingga tambahan biaya tidak dibebankan kepada jemaah. “Presiden Prabowo berharap apapun yang terjadi, kenaikan-kenaikan, jika terjadi kenaikan, beliau minta jangan dibebankan kepada jemaah haji kita,” kata Gus Irfan.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah hanya membayar Rp54,1 juta setelah mendapat subsidi nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp33,2 juta atau sekitar 38 persen. Namun tekanan global tersebut berpotensi mendorong kenaikan biaya rata-rata penerbangan. Dalam skenario perubahan rute, tambahan biaya diperkirakan berada pada kisaran Rp46,9 juta hingga Rp50,8 juta per jemaah, tergantung durasi penerbangan dan konsumsi bahan bakar.


















