Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Pengglapan Dana Haji Furoda, Kemenhaj Turun Tangan

Ilustrasi Pelaksaan Ibadah Haji
Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji (pexels.com/Konevi)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai mengambil langkah tegas dengan memanggil biro perjalanan ibadah haji dan umrah yang diduga terlibat penipuan atau penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda tahun 2025. Langkah ini dilakukan setelah kementerian menerima laporan dari jemaah serta menghimpun sejumlah bukti awal.

Pemanggilan tersebut dipicu aduan dari 10 jemaah yang melaporkan gagalnya keberangkatan Haji Furoda sesuai janji yang disampaikan oleh PT NMA. Para jemaah menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

"Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dalam keterangan tertulis, Senin (5/1).

Berdasarkan dokumen dan informasi awal yang dikantongi Kemenhaj, pada 12 Agustus 2025 sempat tercapai kesepakatan antara jemaah dan pihak travel. Kesepakatan tersebut memuat pengalihan layanan Haji Furoda menjadi paket Program Ibadah Umrah, sekaligus komitmen pengembalian dana jemaah secara bertahap.

Namun hingga tenggat pengembalian yang disepakati, yakni 15 Desember 2025, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pihak penyelenggara. Kondisi inilah yang mendorong Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan langkah pengawasan serta penanganan lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Harun menjelaskan, Kemenhaj terlebih dahulu memfokuskan proses penggalian keterangan dari para jemaah pelapor, termasuk pendalaman kronologi kejadian serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.

"Pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jemaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Harun.

Ia menegaskan, ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jemaah merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, langkah klarifikasi ini menjadi tahap awal dari pengawasan aktif dan korektif yang dilakukan Kemenhaj guna memastikan seluruh penyelenggara mematuhi regulasi yang berlaku.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jemaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” kata Harun, menegaskan.

Di akhir pernyataannya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang memiliki izin resmi, kredibilitas yang jelas, serta rekam jejak pelayanan yang baik. Jemaah juga diminta lebih waspada terhadap tawaran atau promosi yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Sharia

See More

Kompleks Haji Danantara di Makkah Dikembangkan Bertahap hingga 2029

08 Jan 2026, 10:19 WIBSharia