Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Produk Non-Halal Cantumkan Label

Ilustrasi Sertifikat Halal (Sumber: RRI/Dedy H.)
Ilustrasi Sertifikat Halal (Sumber: RRI/Dedy H.)

Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengimbau pelaku usaha yang memasarkan produk non-halal agar mencantumkan penanda non-halal secara jelas pada kemasannya.

Imbauan tersebut disampaikan lantaran kebijakan kewajiban halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 masih kerap disalahartikan publik sebagai upaya “halalisasi” seluruh produk. Haikal menilai persepsi keliru ini perlu segera diluruskan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2), Haikal menegaskan bahwa penggunaan logo halal hanya diperuntukkan bagi produk yang memenuhi ketentuan halal. Sementara itu, produk non-halal tetap dapat beredar dengan kewajiban mencantumkan label non-halal.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” kata Haikal.

Ia menjelaskan, kendala utama dalam implementasi kebijakan jaminan produk halal terletak pada rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya yang berkembang di media sosial. Menurutnya, informasi yang tidak akurat kerap disebarluaskan oleh pihak tertentu dan memicu kebingungan di ruang publik.

Untuk meredam kesalahpahaman tersebut, BPJPH terus memperkuat upaya sosialisasi melalui berbagai langkah, mulai dari evaluasi kebijakan, publikasi informasi, hingga koordinasi dan harmonisasi lintas pemangku kepentingan.

Haikal juga menyebut BPJPH telah menggandeng 119 kabupaten di berbagai daerah untuk membangun ekosistem halal yang lebih terstruktur. Kebijakan jaminan produk halal ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri semuanya kami libatkan, sampai tokoh-tokoh di daerah pun akan kami ajak semua,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, BPJPH berharap penyampaian informasi kepada publik semakin efektif, sehingga pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal, sekaligus memastikan produk non-halal tetap dapat diperdagangkan secara terbuka dan transparan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Sharia

See More

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Produk Non-Halal Cantumkan Label

09 Feb 2026, 19:06 WIBSharia