Jelang Wajib Halal 17 Oktober 2026, Produk Amerika Jadi Sorotan

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menegaskan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan ini tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga barang impor, termasuk dari Amerika Serikat.
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan batas waktu tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar menuturkan kewajiban halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan. “Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/1).
Fuad menjelaskan, penyelenggaraan jaminan produk halal melibatkan sejumlah institusi dengan peran berbeda. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab pada proses sertifikasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa halal, sementara pelaku usaha bertanggung jawab atas produknya. Di tengah ekosistem tersebut, Kemenag berperan sebagai penghubung berbagai kepentingan. “Di titik itulah Kemenag hadir untuk menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.
Selain mendorong kepatuhan regulasi, Kemenag menekankan pentingnya membangun kesadaran publik terhadap produk halal. Menurut Fuad, kebijakan wajib halal tidak cukup ditegakkan melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan literasi, edukasi, sosialisasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah Amerika Serikat menyatakan kesiapannya menyesuaikan produk ekspor ke Indonesia dengan ketentuan sertifikasi halal. Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menegaskan komitmen tersebut, khususnya dalam memenuhi persyaratan BPJPH.
“Terkait halal, kantor kami bekerja sangat erat dengan BPJPH. Tentu saja, produk-produk dari Amerika Serikat selalu berupaya untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH,” kata Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA Lisa Ahramjian dalam keterangan pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Senin (26/11).
Ahramjian menjelaskan Indonesia telah mewajibkan sertifikasi halal bagi sejumlah produk impor, termasuk daging dan produk susu beserta olahannya. Mulai 17 Oktober 2026, kewajiban tersebut akan diperluas ke kategori produk lain dari Amerika Serikat.
“Selanjutnya, mulai 17 Oktober 2026, kategori produk baru dari Amerika Serikat juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal,” ujarnya, seraya mencontohkan saus keju sebagai salah satu produk yang terdampak.
Untuk menyikapi kebijakan tersebut, USDA meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha di negaranya agar memahami proses dan persyaratan sertifikasi halal Indonesia. “Inilah salah satu alasan mengapa kami melakukan lebih banyak edukasi kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat,” tambah Ahramjian.
Ia menuturkan, saat ini terdapat lima lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang dapat digunakan pelaku usaha. Selain itu, perusahaan juga memiliki opsi untuk mengajukan sertifikasi langsung melalui BPJPH di Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan AS dapat bekerja sama dengan salah satu dari lima lembaga tersebut untuk memperoleh sertifikasi halal, atau mereka juga memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung melalui BPJPH. Kedua opsi tersebut tersedia,” kata dia.

















