Tarif Pajak BBM Naik, Pertamina Minta Tambahan Kompensasi ke Kemenkeu

Pengajuan kompensasi akan dilakukan akhir tahun.

Tarif Pajak BBM Naik, Pertamina Minta Tambahan Kompensasi ke Kemenkeu
Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM pelanggan. (Dok. Pertamina)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina (Persero) akan mengajukan penambahan subsidi dan kompensasi menyusul kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di 14 provinsi.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan kenaikan PBBKB tersebut turut berpengaruh pada kenaikan harga jual BBM. Untuk memastikan disparitas harga antardaerah tidak terlalu jauh, pemerintah perlu menambah dana subsidi atau kompensasi.

"Komponen harga itu ditentukan salah satunya PBBKB tadi ketika ada perubahan di situ berarti pengaruhnya," ujarnya di Al-Jazeerah Signature, Rabu (27/3).

Meski demikian, kata Fadjar, pengajuan penambahan subsidi atau kompensasi tersebut kemungkinan baru akan dilakukan pada akhir tahun. Pasalnya, untuk tahun ini, Pertamina telah menandatangani kontrak subsidi energi dengan Kementerian Keuangan pada pertengahan Maret lalu. 

Dalam kontrak tersebut, perusahaan itu mendapat mandat untuk menyalurkan BBM bersubsidi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) minyak tanah dengan kuota 0,5 juta kiloliter (KL), JBT minyak solar dengan kuota 17,8 juta KL, dan LPG tabung 3 kg sebesar 8,03 juta metric ton (MT).

Untuk menjalankannya, pemerintah mengalokasikan Rp25,8 triliun untuk subsidi JBT dan Rp87,4 triliun untuk subsidi LPG tabung 3 Kg.

Dana kompensasi kepada Pertamina untuk menambal selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite—yang nilainya telah ditinjau oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu)—baru diterima Pertamina untuk 2022 dan 2023.

Pemerintah melakukan transfer pembayaran dana kompensasi BBM pada awal Januari dengan nilai Rp 132,44 triliun. Dari total tersebut, Rp82,73 triliun di antaranya merupakan pembayaran untuk dana kompensasi BBM triwulan I sampai III-2023, sementara Rp49,14 triliun untuk 2022 dan Rp569 miliar 2021.

Dana kompensasi tersebut akan mendukung Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi.

"Kami sesuaikan bagaimana untuk pembayaran kompensasinya," katanya.

Kenaikan di 14 provinsi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 14 daerah yang menaikkan tarif PBB-KB pada 2024. Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar 14 kepala daerah tersebut memberikan insentif untuk menurunkan tarif dan mencegah kenaikan harga BBM.

14 provinsi yang menaikkan tarif PBBKB adalah sebagai berikut:

  • Lima provinsi menaikkan tarif dari 5 persen menjadi 10 persen (Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua Barat)
  • 8 provinsi menaikkan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen (Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara)
  • 1 provinsi menaikkan tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen, yakni Aceh.

Related Topics

PertaminaSubsidi BBM

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media