NEWS

14 Daerah Naikkan Tarif Pajak BBM di 2024, Ini Daftarnya

Kemendagri minta daerah berikan insentif agar BBM tak naik.

14 Daerah Naikkan Tarif Pajak BBM di 2024, Ini DaftarnyaSeorang petugas SPBU sedang mengisi BBM pelanggan. (Dok. Pertamina)
15 March 2024

Fortune Recap

  • 14 daerah menaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di 2024
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran agar 14 kepala daerah memberikan insentif untuk menurunkan tarif dan mencegah kenaikan harga BBM
  • Kenaikan tarif PBBKB dapat berdampak terutama terhadap kenaikan harga BBM non-subsidi, mempengaruhi harga Pertamax, Dexlite, dan lainnya
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 14 daerah menaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di 2024. Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar 14 kepala daerah tersebut memberikan insentif untuk menurunkan tarif dan mencegah kenaikan harga BBM.

"Kita minta agar daerah memberi insentif fiskal, dan itu memang masih baru kita terbitkan Surat Edarannya. Jadi memang, sebenarnya, yang menjadi krusial sekitar 14 Pemda. Kalau yang lain itu masih memberlakukan seperti yang lama," ujarnya saat ditemui di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jumat (15/3)

Menurut Maurits, meski selaras dengan fungsinya--yakni pengendalian konsumsi bahan bakar minyak--kenaikan tarif PBBKB dapat berdampak terutama terhadap kenaikan harga BBM non subsidi. 

"Akhirnya, harga Pertamax, Dexlite dan seterusnya itu menjadi naik harganya. Karena kan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini menjadi komponen dalam pembentukan harga. Kalau itu naik, berarti kan tidak sesuai dengan konsep yang dulu bagaimana agar BBM Satu Harga," imbuhnya.

Karena itu lah, diskresi Pemda diperlukan untuk menjaga harga tetap terkendali dengan cara memberikan insentif fiskal, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang nomor 1/2022 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun/2023.

Adapun 14 provinsi yang menaikan tarif PBBKB sebagai berikut:

  • 5 Provinsi menaikan tarif dari 5 persen menjadi 10 persen (Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua Barat)
  • 8 Provinsi menaikkan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen (Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara)
  • 1 Provinsi menaikan tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen yakni Aceh

Related Topics