Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

97 Pinjol Melanggar Aturan Bunga, KPPU Beri Sanksi Denda Rp755 Miliar

97 Pinjol Melanggar Aturan Bunga, KPPU Beri Sanksi Denda Rp755 Miliar
Sidang KPPU terkait dugaan praktik monopoli yang dilakukan 97 pelaku perusahaan fintech/Dok KPPU
Intinya Sih
  • KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar.

  • Pelanggaran bermula dari pedoman AFPI tahun 2020.

  • Putusan dibacakan pada 26 Maret 2026 di Jakarta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada 97 penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol) telah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Atas pelanggaran tersebut. Para pelaku usaha pinjol ini dikenakan sanksi denda beragam dengan total nilai Rp755 miliar. 

Hal itu tertuang dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Sidang serta putusan telah dilaksanakan dan dibacakan pada 26 Maret 2026 di Jakarta.

Sebelumnya, Investigator KPPU, Arnold Sihombing, sempat menjelaskan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah terbukti menerbitkan pedoman atau code of conduct yang mengatur batas maksimum bunga 0,8 persen per hari bagi seluruh anggota yang berlangsung pada 2020. Sejalan dengan hal tersebut, unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 dinilai terpenuhi.

Secara kronologis, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Kemudian, para terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan demi proses pembuktian.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. 

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” demikian keterangan resmi KPPU.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas telah mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

KPPU juga menjelaskan 97 pelaku pinjol wajib membayarkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan. Jika perusahaan mengajukan keberatan, perlu ada jaminan yang disetorkan sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan KPPU. Terlapor wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More