Dian Ediana Ditunjuk jadi DK LPS Ex-Officio OJK, Apa Tugasnya? 

Menkeu minta LPS dan OJK tidak individual menyusun regulasi.

Dian Ediana Ditunjuk jadi DK LPS Ex-Officio OJK, Apa Tugasnya? 
Anggota Dewan Komisioner LPS 2022/Dok LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-officio OJK. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 7 September 2022. 

Petikan keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan SK Presiden RI mengenai pengangkatan Dian Ediana Rae selaku ADK LPS Ex-officio OJK di Kantor LPS, Rabu sore (21/9). 

Sri Mulyani menyampaikan, peran dan tugas ADK Ex-Officio OJK di LPS untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPS dengan OJK sekaligus berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Menkeu minta LPS dan OJK tidak individual dalam menyusun regulasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers hasil 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Nusa Dua. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sri Mulyani juga berharap, LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan. Tidak bersifat individual maupun institutional interest, tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas. 

“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” kata Sri Mulyani pada acara tersebut, yang dihelat di Jakarta, Rabu (21/9).

Dian Ediana bakal perkuat pertukan informasi

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menegaskan komitmennya untuk semakin memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir. 

“Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan di masa yang penuh tantangan pada saat ini,” kata Dian. 

Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut :

Anggota merangkap Ketua                     : Purbaya Yudhi Sadewa

Anggota merangkap Kepala Eksekutif : Lana Soelistianingsih

Anggota non ex-officio                            : Didik Madiyono

Anggota (ex-officio Kemenkeu)             : Luky Alfirman

Anggota (ex-officio Bank Indonesia)  : Destry Damayanti

Anggota (ex-officio OJK)                  :    Dian Ediana Rae

Related Topics

LPSOJKDian Ediana Rae

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi